Simak, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 dari yang Paling Kecil hingga Besar

- 26 Juli 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Masih banyak PPPK yang belum mengetahui besaran gaji dan tunjangan apabila sudah ditetapkan menjadi PPPK 2022.

Besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang sudah ditetapkan menjadi PPPK 2022 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji PPPK 2022 dibagi berdasarkan beberapa golongan mulai dari golongan dengan gaji yang paling kecil hingga golongan dengan gaji yang paling besar.

Baca Juga: 3 Cara Mendidik Anak Menurut Islam dari Habib Syech, Salah Satunya Mengenai Sosok Idola

Sedangkan, tunjangan PPPK 2022 terdiri dari beberapa jenis tunjangan, yaitu tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Salinan Surat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020, terkait gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Tentu saja, seorang yang ingin mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK 2022, harus memenuhi syarat yang berlaku dengan waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Gaji PPPK disebut sebagai imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging dengan Tepat Supaya Tetap Sehat, Jangan Lupa Hal Ini!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x