Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2, berkaitan erat dan berdampak pada perolehan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 3 dan 4.
Maka, perlunya pendidik untuk memastikan SKTP yang dimiliki valid dan tidak adanya kendala.
Adapun untuk kategori yang memperoleh kenaikan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
Namun, perlu diketahui bahwa adanya peraturan atau regulasi sebelumnya yang mengatur tentang tunjangan yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Isi dari peraturan menjelaskan mengenai besaran tunjangan profesi tersebut. Tepatnya mengenai tunjangan profesi untuk guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing itu sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.
b. Guru non-ASN yang non inpassing itu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera