Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Ada Regulasi Baru? Cek Faktanya

- 18 Agustus 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi TPG
Ilustrasi TPG /Antara/Reno Esnir/

BERITASOLORAYA.com – Pasca pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2, pastilah kemudian ada pencairan TPG triwulan 3 lalu dilanjutkan dengan triwulan 4 atau TW 4.

Maka dari itu, terdapat informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.

Guru perlu menyimak hingga selesai seputar informasi terkait TPG triwulan 3 dan triwulan 4 agar tidak ada poin yang terlewat.

Baca Juga: Ternyata Ada Pengecualian untuk Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Kategorinya!

Informasi tersebut terkait dengan regulasi atau peraturan baru.

Adapun terkait informasi ini telah diatur secara resmi berlandaskan dari aturan Pemerintah, yaitu diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Namun, sebelum mengetahui aturan tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4, terlebih dahulu harus mengetahui tentang adanya penerbitan SKTP.

Pada bulan depan, yaitu bulan September sudah mulai untuk melakukan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.

Baca Juga: Resmi! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x