BERITASOLORAYA.com – Pasca pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2, pastilah kemudian ada pencairan TPG triwulan 3 lalu dilanjutkan dengan triwulan 4 atau TW 4.
Maka dari itu, terdapat informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.
Guru perlu menyimak hingga selesai seputar informasi terkait TPG triwulan 3 dan triwulan 4 agar tidak ada poin yang terlewat.
Informasi tersebut terkait dengan regulasi atau peraturan baru.
Adapun terkait informasi ini telah diatur secara resmi berlandaskan dari aturan Pemerintah, yaitu diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Namun, sebelum mengetahui aturan tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4, terlebih dahulu harus mengetahui tentang adanya penerbitan SKTP.
Pada bulan depan, yaitu bulan September sudah mulai untuk melakukan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.
Baca Juga: Resmi! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022