Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Jika SKTP Semester 2 Mengalami 5 Hal Ini, Waspada!

- 17 Agustus 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi guru yang perlu memperhatikan tunjangan sertifikasi atau TPG miliknya
Ilustrasi guru yang perlu memperhatikan tunjangan sertifikasi atau TPG miliknya /Andrea Piacquadio/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com- Pasca mendapat tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, tentu setelahnya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4.
 
Namun, kondisi tersebut tergantung dengan kondis Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
 
Dimana valid tidaknya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mempunyai pengaruh dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 yang nantinya akan diperoleh.
 
 
Dengan demikian guru yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, selanjutnya diminta untuk segera validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP semester 2.
 
Validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP semester 2 guna untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 kemudian tunjangan sertifikasi triwulan 4 atau perolehan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
 
Apabila validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP tersebut gagal, tentunya akan mempengaruhi nasib tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 kemudian 4 atau perolehan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut.
 
 
Salah satu pengaruh dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah sertifikasi guru yang nantinya didapatkan pencairannya akan melambat. Maka, memastikan SKTP valid sangatlah perlu.
 
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat lima penyebab umum, yang membuat banyak guru menjadi tidak valid SKTP-nya.
 
Inilah lima penyebab SKTP tidak valid sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.
 
 
1. NUPTK Tidak Valid
 
Banyak yang merasa sudah mempunyai NUPTK, lantas merasa aman di NUPTK. Padahal, terdapat NUPTK yang terkadang mempunyai status yang tidak valid.
 
Apabila ingin mengetahui apakah status NUPTK yang dimiliki valid atau tidak, dapat cek secara langsung di Dapodik atau dicek melalui Info GTK. Maka dari itu, pastikanlah NUPTK yang dimiliki sudah valid agar SKTP semester 2 sukses.
 
2. Tugas Tambahan Belum Valid
 
Banyak sekali guru yang mengalami problematika tentang tugas tambahannya belum valid. Sebagai contoh adalah apabila guru mendapatkan tugas pada jam mengajarnya selama 12 jam dan tugas tambahannya juga 12 jam. 
 
Memperhatikan itu, biasanya saat penarikan data pertama kali, tugas tambahannya sering tidak atau belum terbaca.
 
 
Namun, perlu diketahui bahwa jika sesuai dengan regulasi, keadaan validnya akan menyusul. Sebab, tugas tambahan akan tetap terbaca untuk memperoleh penambahan jam.
 
Perlu dipastikan pula bahwa tugas tambahan yang dilakukan memang tugas tambahan yang diakui untuk mendapatkan jam tambahan.
 
3. Pangkat dan Golongan Tidak Terdeteksi
 
Pangkat dan golongan tidak terdeteksi artinya adalah, apabila data guru yang ada di BKN dan di data pokok pendidikan (Dapodik) tidak sinkron.
 
Maksudnya adalah data di kedua database terdapat perbedaan dan belum di update sesuai data terbaru, maka hal ini menjadi salah satu penyebab SKTP tidak valid.
 
 
4. Siswa atau Guru Belum Masuk Rombel
 
Diketahui bahwa pembacaan jam mengajar itu berdasarkan rombongan belajar atau rombel yang ada di data database Dapodik.
 
Ketika guru membuka info GTK, terdapat rombel yang dapat dilihat. Maka, pastikan siswa ataupun guru tersebut sudah masuk rombel di Dapodik. Apabila terjadi hal demikian, dapat dikonsultasikan kepada operator sekolah.
 
5. Tidak Mempunyai Sekolah Induk
 
Terdapat beberapa guru yang problematikanya kekurangan jam di sekolahnya. Adapula beberapa guru sertifikasi yang tidak mencukupi rombel, maka guru itu harus mengajar di sekolah lain untuk jam tambahan.
 
Memperhatikan kasus tersebut, ternyata di Dapodik guru itu tidak mempunyai sekolah induk. Harusnya, diantara sekolah tempat mengajar, terdapat salah satu yang menjadi sekolah induk guru tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x