Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Ada Regulasi Baru? Cek Faktanya

- 18 Agustus 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi TPG
Ilustrasi TPG /Antara/Reno Esnir/

Dalam peraturan tahun 2020 ini hanya terdapat dua besaran tunjangan profesi guru untuk yang non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Sementara itu, pada peraturan atau regulasi terbaru untuk tunjangan profesi guru yaitu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen di atas berisi Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada regulasi terbaru tahun 2021 dijelaskan besaran tunjangan profesi guru. Di mana dalam regulasi ini juga masih dijelaskan pula mengenai inpassing seperti pada regulasi tahun 2020.

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jateng, Jabar dan DIY, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG

Namun, terdapat perbedaan dalam regulasi terbaru yang terdapat pada poin kedua. Di mana penerima tunjangan profesi bagi guru yang statis PPPK akan diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Artinya, guru yang tahun 2020 masih mempunyai status non-ASN, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1,5 juta, melainkan dengan gaji pokok yang ada di SK.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x