BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah informasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.
Guru perlu menyimak seputar informasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG agar tidak ada poin yang terlewatkan.
Seputar informasi tersebut berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 yang ada kenaikan untuk kategori tertentu. Kategori apakah itu?
Baca Juga: Paskibraka Solo Gagal Kibarkan Bendera, Reaksi Gibran Patut Diacungi Jempol
Adapun terkait informasi tersebut bukanlah suatu isapan jempol belaka, sebab telah diatur secara resmi dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah.
Akan tetapi, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui bahwa bulan depan, yakni bulan September sudah dimulai pelaksanaan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2, sebagaimana diketahui akan berdampak pada perolehan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4. Sehingga memastikan SKTP yang dimiliki valid adalah hal yang perlu.
Adapun untuk kategori yang akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
Namun, perlu diketahui pula adanya peraturan atau regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.