UPDATE TERBARU, Benarkah Sekolah Negeri hanya Masuk 5 Hari dalam Seminggu? Simak Faktanya

- 20 Mei 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi sekolah negeri
Ilustrasi sekolah negeri /Pixabay/pexels/

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan yang berdampak besar terhadap jadwal sekolah di Indonesia. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa semua sekolah negeri wajib mengadopsi jadwal lima hari kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian dalam jadwal belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah diwajibkan untuk mengikuti jadwal lima hari kerja.

Baca Juga: MenpanRB ke Guru: Sekolah Bisa Masuk hingga Jumat Saja, Tidak Sampai Sabtu. Asalkan...

Jadwal lima hari kerja yang dimaksud adalah pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, hari Sabtu dan Minggu secara resmi ditetapkan sebagai hari libur bagi siswa dan guru di sekolah negeri.

Kebijakan ini membatalkan kebijakan sebelumnya yang mengizinkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar selama enam hari dalam seminggu.

Dengan diperkenalkannya jadwal lima hari kerja, diharapkan akan ada peningkatan kualitas belajar siswa dan kesejahteraan guru.

Peraturan ini juga mempengaruhi jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah. Jadwal kerja enam hari dalam seminggu yang sebelumnya berlaku tidak lagi berlaku setelah kebijakan ini diberlakukan.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Kereta KRL Prameks Tujuan Jogja-Solo dan Solo-Jogja Hari Ini Sabtu 20 Mei 2023

Menurut Pasal 13 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan."

Hal ini berarti bahwa instansi pemerintah di luar unit kerja yang sebelumnya menerapkan jadwal enam hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun sejak peraturan tersebut diumumkan.

Perubahan ini akan membawa dampak yang signifikan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sekolah-sekolah negeri harus melakukan penyesuaian dalam pola kerja dan jadwal belajar mengajar mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi jadwal kegiatan ekstrakurikuler dan acara sekolah yang biasanya dilakukan pada hari Sabtu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Persebaya Surabaya Lolos Lisensi Klub AFC 2023, Simak Selengkapnya

Sementara kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian jadwal bagi siswa dan guru, ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa jadwal lima hari kerja dapat mengurangi waktu belajar siswa.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Sejalan dengan kebijakan ini, diharapkan juga akan ada peningkatan dalam pengelolaan waktu dan pembagian tugas di sekolah-sekolah negeri. Guru akan memiliki waktu yang lebih baik untuk melakukan persiapan mengajar dan kegiatan peningkatan profesionalisme.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, sekolah-sekolah negeri di Indonesia akan mengadopsi jadwal lima hari kerja sebagai langkah untuk memenuhi kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP, Cek 10 Persyaratan Administrasi untuk Dilengkapi

Hal ini akan membawa perubahan dalam pola kerja dan jadwal belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri di seluruh negara.

Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran, kebijakan ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x