PERATURAN 5 Hari Kerja untuk ASN Berlaku untuk Semua Instansi? Berikut Ketentuannya…

- 27 April 2023, 13:35 WIB
Apakah peraturan Presiden tentang ketentuan 5 hari kerja bagi ASN dan instansi pemerintah berlaku untuk semua instansi? Berikut ketentuannya
Apakah peraturan Presiden tentang ketentuan 5 hari kerja bagi ASN dan instansi pemerintah berlaku untuk semua instansi? Berikut ketentuannya /SMK MU Cirebon



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah merilis peraturan terbaru terkait 5 hari kerja dalam satu minggu bagi pegawai ASN. Dengan diterbitkannya aturan ini, maka instansi pemerintah di pusat dan daerah beserta para pegawai ASN wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut.

Meski demikian, tidak semua instansi pusat maupun daerah serta pegawai ASN yang diharuskan mengikuti ketentuan 5 hari kerja tersebut. Ada beberapa instansi maupun pegawai ASN yang justru dikecualikan dari peraturan tersebut.

Adapun peraturan pemerintah terbaru mengenai hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah Peraturan Presiden atau Perpres nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Perpres tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta telah diterbitkan pada tanggal 12 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Perpres tersebut, yang dimaksud hari kerja pegawai ASN adalah hari para ASN melaksanakan tugas kedinasan sebagai pegawai ASN.

Adapun hari kerja bagi instansi pemerintah adalah hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Baca Juga: 26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

Adapun yang dimaksud instansi pemerintah dalam Perpres ini adalah instansi pusat maupun daerah.

Berdasarkan Perpres tersebut, hari kerja pegawai ASN maupun instansi pemerintah ditetapkan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Artinya, pegawai ASN memiliki sebanyak 5 hari kerja dalam satu pekan.

Selain bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Dalam satu minggu, pegawai ASN memiliki sebanyak jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dengan jam istirahat selama 90 menit untuk hari Jumat dan 60 menit untuk hari selain Jumat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Premier League 2022-2023: Manchester City 4-1 Arsenal, The Gunners Hancur Lebur

Sementara itu, pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi daerah diundur menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat. Dalam satu minggu, ASN memiliki jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dengan jam istirahat 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari selain Jumat.

Lebih lanjut, rincian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah maupun pegawai ASN ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing.

Ketentuan hari kerja dan jam kerja di atas dikecualikan bagi instansi pemerintahan tertentu, yakni yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

- Dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau

- Langsung kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x