Kerja 5 Hari, Istirahat 60 Menit. Jam Kerja Baru PNS, PPPK dari Jokowi, Tapi Tak Berlaku Bagi ASN yang Ini

- 2 Mei 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi. Aturan Jokowi terkait jam kerja baru bagi PNS PPPK terkecuali untuk ASN yang masuk dalam tiga jabatan sesuai Perpres No 21 Tahun 2023
Ilustrasi. Aturan Jokowi terkait jam kerja baru bagi PNS PPPK terkecuali untuk ASN yang masuk dalam tiga jabatan sesuai Perpres No 21 Tahun 2023 /YouTube Sekretariat Negara

BERITASOLORAYA.com – Aturan mengenai jam kerja baru bagi PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Namun kecuali, bagi ASN yang tergolong menduduki jabatan berikut.

Regulasi terkait jam kerja baru PNS, dan PPPK telah rinci tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No 21 Tahun 2023, dimana pada aturan tersebut dijelaskan berapa hari dalam seminggu seorang aparat negara bekerja, dan lamanya jam kerja.

Sesuai dengan aturan Perpres terbaru, hari kerja PNS, PPPK untuk sekarang hanyalah lima hari dalam satu minggu. Lima hari yang dimaksud yakni mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Sementara di hari Sabtu dan Minggu, PNS dan PPPK diminta untuk libur kerja.

Hal ini tentunya tak hanya berlaku saat hari biasa, namun juga berlaku saat datangnya bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Nasib Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Sepakat Tidak Akan PHK dan Buka Opsi Untuk...

Mengacu dalam aturan Perpres No 21 Tahun 2023, jam kerja bagi PNS dan PPPK saat bulan Ramadhan sesuai ketentuan sah resmi dari Presiden Jokowi, dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat, sedangkan di hari biasa jam kerja pegawai dimulai pada pukul 07.30 menyesuaikan zona waktu setempat.

Begitu pula dengan jam istirahat juga dijelaskan dalam aturan terbaru yakni, pada hari biasa durasinya tertulis dengan rentang waktu 60 menit, kecuali di hari jumat waktu istirahat memiliki durasi selama 90 menit.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x