JANGAN KORUPSI WAKTU! ASN 5 Hari Kerja Masuk Jam 07.30 dan Pulang Pukul Segini, Cek Total Waktu Aktif Seminggu

- 2 Mei 2023, 13:05 WIB
JANGAN KORUPSI WAKTU, ASN 5 Hari Kerja Masuk Jam 07.30 dan Pulang Pukul Segini, Cek Total Waktu Aktif Seminggu
JANGAN KORUPSI WAKTU, ASN 5 Hari Kerja Masuk Jam 07.30 dan Pulang Pukul Segini, Cek Total Waktu Aktif Seminggu /Dok: diskominfo.salatiga.go.id

BERITASOLORAYA.com - Jangan korupsi waktu, ASN lima hari kerja, masuk jam 07.30 dan pulang jam segini, cek total waktu aktif yang harus dipenuhi oleh pegawai pemerintah dalam seminggu.

Peraturan ASN lima hari kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, melalui Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai pemerintahan, jangan korupsi waktu.

Melalui Perpres tersebut, jam kerja ASN baik di pemerintah pusat maupun di daerah hanya lima hari kerja. Namun, ASN mempunyai kewajiban jam kerja yang harus dipenuhi dalam seminggu jangan korupsi waktu.

Baca Juga: SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari

Dengan dipadatkannya jam kerja ini, ASN jangan korupsi waktu, perbaiki kinerja agar bisa memaksimalkan waktu yang ada sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dilansir BeritaSoloraya.com, Selasa, 2 Mei 2023, dari salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut ini detail lengkap mengenai jam masuk, jam pulang dan total aktif dalam seminggu, jangan korupsi waktu.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres jam kerja ASN ini pada 12 April 2023 lalu. Dalam Perpres itu dijelaskan mengenai ketentuan hari kerja pegawai ASN baik di pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x