Terdapat Pengurangan Jam Kerja, PNS Hanya Bekerja selama 5 Hari Kerja, Simak Selengkapnya

- 27 April 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi pengurnagan jam kerja PNS terbaru 2023
Ilustrasi pengurnagan jam kerja PNS terbaru 2023 /Twitter.com/@kominfodiy

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS mulai aktif masuk kerja setelah cuti Lebaran 2023 yaitu pada kemarin, 26 April 2023. Tapi, ada yang berbeda, kali ini ada aturan baru mengenai jam kerja. Sehingga, jam kerja para PNS akan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan dan disahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi

Aturan pemerintah yang baru ini mengenai pengurangan jam kerja bagi para PNS. Kini, PNS hanya masuk selama 5 hari kerja dan masuk kantor atau instansi. Aturan jam kerja yang baru menjadikan PNS masuk kerja lebih pagi dan bisa pulang lebih cepat.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, untuk gaji para PNS tidak akan berpengaruh, gaji yang telah ditetapkan sebelumnya tidak akan berubah dengan aturan yang baru ini.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB, Ada Informasi bagi Peserta yang Lulus dan Tidak

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Jika mengacu kepada aturan baru ini, seluruh PNS di Indonesia, baik dalam instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," terang Pasal 3 Ayat 1 dan 2

Peraturan ini berlaku sejak usai cuti Lebaran 2023 dan akan berbeda dengan aturan sebelumnya, dengan aturan ini, PNS akan bekerja lebih pagi karena jam operasional instansi pemerintah akan dimulai pada 07.30 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x