Hoaks atau Fakta? Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS yaitu 50 Tahun, Ternyata...

- 16 Juni 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS /Dok Setneg/

BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebarkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun.

Unggahan tentang batas usia pensiun tersebut menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang pensiun pada usia tersebut. Lalu, benarkah klaim ini?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, memberikan penjelasan resmi mengenai isu batas usia pensiun PNS tersebut.

Baca Juga: INFO TERUPDATE, 9 Cara Mengajukan Subsidi Rp7 Juta untuk Konversi Motor BBM ke Listrik, Cek Link Daftar Onlin

Ia secara tegas membantah klaim bahwa Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Averrouce menyebut pernyataan tersebut sebagai hoaks yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Menurut Averrouce, aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.

Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Baca Juga: Segera Daftar! Prakerja Gelombang 55 dengan Bonus Insentif hingga Rp700 Ribu Dibuka Hari Ini

Sementara itu, bagi PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Dan untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Dengan demikian, klaim bahwa Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar.

Hal ini diklarifikasi langsung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.

Oleh karena itu, video yang menyebarkan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks atau berita palsu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Para Lansia di Kota Bandung Akan Dapatkan Bantuan Ini, Simak Selengkapnya…

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang tidak terverifikasi secara akurat. Hoax dan berita palsu dapat menyebabkan kebingungan dan keraguan di masyarakat.

Sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi, penting untuk melakukan penelitian dan verifikasi terlebih dahulu.

Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi dapat dengan mudah disebarkan melalui media sosial, penting bagi setiap individu untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas dan bertanggung jawab.

Dengan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya, Anda dapat membantu memerangi penyebaran hoax dan berita palsu yang merugikan.

Baca Juga: WOW, Ratusan Sekolah di Kota Tangerang Dapat Bantuan Ini, Simak Selengkapnya…

Kesimpulannya, klaim bahwa Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah hoaks.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, telah membantah klaim tersebut dan mengklarifikasi bahwa aturan yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah