BERITASOLORAYA.com - Pensiun PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 tidak menerima 100 persen uang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nominal yang diterima oleh pensiun PNS mengacu pada surat DJA No. S-39/MK-02/2008 yang diresmikan pemerintah pada bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pensiun PNS diberikan uang pensiunan dengan jumlah persenan yang berlaku sebagai penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.
Mengenai pemberian uang pensiunan PNS, besaran yang diberikan pemerintah tidak mencapai 100 persen. Akan tetapi, pemberiannya minimal mencapai 40 persen.
Atas hal itu pula, selain PNS pensiun, penerima pensiun PNS seperti halnya yatim, piatu, istri, suami, maupun orang tua diberikan uang pensiunan dengan jumlah besaran yang berbeda.
Pada tahun 2023, berikut ini besaran persen uang PNS yang akan diterima sebagai berikut ini:
1. Besaran uang pensiunan sebanyak 36 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan untuk istri atau suami PNS.
2. Besaran uang pensiunan sebanyak 36 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan kepada anak PNS yang yatim atau piatu.
3. Besaran uang pensiunan sebanyak 20 persen dikali pensiun janda peserta tewas diberikan kepada orang tua PNS. Sebanyak 72 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan kepada orang tua PNS janda atau duda / piatu atau duda peserta tewas.