RESMI, Ini 10 Kriteria Penerima Pensiun PNS 2023 untuk Dapat Pensiunan, Jika Tidak Memenuhi Bisa Batal?

- 11 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi kriteria penerima pensiun PNS 2023
Ilustrasi kriteria penerima pensiun PNS 2023 /menpan.go.id
 
BERITASOLORAYA.com - Penerima pensiun PNS atau Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 yang memenuhi sepuluh kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku, pemerintah akan memberikan pensiunan. Pensiunan yang diberikan kepada penerima pensiun PNS 2023 disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nantinya disalurkan kepada penerima pensiun PNS tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan 10 kriteria pensiun PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 perihal pemberian kepada penerima tunjangan, ASN dan pensiunan berupa THR dan Gaji ke 13 tahun 2023.

Pasalnya, penerima pensiunan tentunya diberikan gaji pokok pensiunan sekaligus gaji ke 13 di bulan Juni tahun 2023 dengan nominal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
 
Pada Pasal 2, PP Nomor 15 tahun 2023 telah disebutkan juga bahwa ASN dan pensiunan akan memperoleh THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Sementara untuk penerima pensiunan dalam Pasal 3 terdiri dari 10 kriteria yang masuk kategori mendapatkan gaji pokok pensiunan dan tentunya mendapatkan juga gaji ke 13 bulan Juni tahun 2023, dengan kriteria pensiun PNS yang masuk dengan kategori berikut:

1. Penerima pensiun merupakan anak atau duda/janda dari pegawai PNS yang sudah dinyatakan meninggal dunia atau tewas.

2. Penerima pensiun merupakan anak atau duda/janda dari pensiunan PNS yang sudah dinyatakan meninggal dunia.
 
Baca Juga: Tanggal Berapa Pengumuman UTBK SNBT 2023? Simak Selengkapnya dan Cara Mengecek Hasilnya

3. Penerima pensiun merupakan orang tua dari PNS yang sudah dinyatakan meninggal dan belum memiliki keluarga atau tidak memiliki istri/suami atau anak.

4. Penerima pensiun merupakan anak atau Warakawuri/duda dari TNI yang sudah dinyatakan meninggal dunia/gugur/tewas.

5. Penerima pensiun merupakan anak atau Warakawuri/duda dari pensiunan TNI yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

6. Penerima pensiun merupakan anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang sudah dinyatakan meninggal dunia/tewas/gugur.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 38 Provinsi di Indonesia Lengkap dengan Ibu Kotanya, Ada yang Baru?

7. Penerima pensiun merupakan anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

8. Penerima pensiun merupakan anak atau duda/janda dari pejabat negara yang sudah dinyatakan meninggal dunia/tewas.

9. Penerima pensiun merupakan anak atau duda/janda dari pejabat negara yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

10. Penerima pensiun merupakan orang tua dari pejabat negara yang sudah dinyatakan tewas dan tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai seorang istri/suami maupun anak.
 
Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Italia: Ducati Menjadi Raja di Negeri Menara Pisa

Bagi yang masuk dalam 10 kriteria penerima pensiunan di atas akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan ditambah gaji ke 13 di bulan Juni tahun 2023.

Demikian informasi mengenai sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima pensiun PNS di tahun 2023, secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah