Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK, Cek Rincian Besaran yang Diterima Berikut

22 Mei 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi besaran gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/ Will Kurniawan/

 

BERITASOLORAYA.com - Pastinya pencairan gaji 13 sudah ditunggu oleh PNS, PPPK, Polri, TNI, maupun pensiunan.

Tidak terasa, pencairan gaji 13 dari pemerintah akan segera diberikan kepada PNS, PPPK, Polri, TNI, maupun pensiunan.

Rincian besaran gaji 13 juga telah ditentukan sesuai dengan kategori yang berlaku.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Obor Edukasi, pencairan gaji 13 bertujuan untuk membantu pendidikan bagi putra/putri ASN, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Red Velvet Tampil Enerjik dan Glowing di Acara Allo Bank Festival 2022, Sukses Buat Penggemar Jatuh Hati

Ada dua kelompok yang tidak menerima gaji 13, yang pertama ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kelompok kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Sementara itu, daftar kelompok yang pasti akan mendapatkan gaji 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, yaitu:

Baca Juga: Foto Lawas Ponsel Kim Garam, LE SSERAFIM Berstiker BTS, HYBE Beri Penjelasan

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Subsidi
  • Penerima Tunjangan

Gaji 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK. PNS dan PPPK menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum.

Serta tambahan berupa penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Benarkah Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dilaksanakan Bulan Juli? Cek Kebenarannya

Besaran gaji 13 terdiri dari beberapa golongan. Berikut rincian besaran gaji 13 sesuai dengan golongan.

  1. Golongan I: 
  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  1. Golongan II:
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Dipuji CEO Dior, Disebut Memiliki Impact Besar Terhadap Brand

  1. Golongan III:
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  1. Golongan IV:
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 ***
Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Obor Edukasi

Tags

Terkini

Terpopuler