Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Dipercepat, Simak Penjelasannya

- 19 April 2022, 10:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /dok.foto/Humas Kemendagri

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini diumumkan akan dipercepat.

Tentu saja, ini menjadi kabar menggembirakan untuk masyarakat di Indonesia, karena tidak perlu menunggu waktu lama menerima THR dan gaji ke 13.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube MAS GURU pada Selasa, 19 April 2022, Menteri Dalam Negeri meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Suho EXO Buat Kagum, Bagikan Tiket Pesawat dan Sediakan Jasa Antar Jemput untuk Penggemar ke Jeju

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran mengenai THR dan gaji ke 13.

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran dengan nomor 900 2069 SJ yang mengatur THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pencairan pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk semua kategori PNS.

Baca Juga: Mengejutkan! Tsamara Amany Mengundurkan Diri dari PSI, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x