Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan

3 Juni 2022, 12:59 WIB
Ilustrasi. Daftar penerima dan besaran gaji ke-13 PNS. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Kapan cair gaji ke-13 2022? pertanyaan ini sedang banyak ditanyakan oleh masyarakat. Serta berapa besaran gaji 13 PNS?

Diketahui gaji 13 PNS akan cair di bulan Juli 2022. Simak informasi ini tentang PP (Peraturan Pemerintah) tentang THR dan gaji ke-13 PNS.

Ketentuan gaji ke-13 PNS ini termaktub dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan telah ditandatangani pada tanggal 13 April 2022.

Baca Juga: Resmi! Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

Diketahui THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.

Kemudian, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Adapun THR dan gaji ke-13 tersebut terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Dalam hal pembagian THR dan gaji ini disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini

Sedangkan, THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kepada para pejabat dan aparatur negara, pada PP Nomor 16 ini dirincikan pula daftar penerima pensiunan yang terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Mengenai waktu pencairan THR atau tunjangan hari raya ini dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga: Rainbow Slide Perosotan Raksasa, Tempat Wisata di Bandung yang Viral dan Kekinian untuk Berbagai Usia

Jika pada 10 hari kerja sebelum hari raya belum dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 1 dan 2.

Kemudian waktu dalam pencairan gaji 13 akan dibayarkan paling cepat adalah bulan Juli. Besaran gaji ke-13 ini mengikuti komponen penghasilan seperti yang dijelaskan diatas yang sama juga telah dibayarkan pada Juni 2022.

Demikianlah informasi tentang gaji ke-13 PNS yang bersumber dalam PP Nomor 16 tahun 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler