Gaji Ke-13 dan THR Cair, Begini Rinciannya Menurut Sri Mulyani

- 19 April 2022, 09:47 WIB
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13 /Instagram @smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan syukur dengan mengucapkan ‘Alhamdulillah’.

Hal ini karena Presiden telah menetapkan kebijakan tentang pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Menkeu RI, Sri Mulyani, mengemukakan kebijakan Pemerintah tentang Gaji Ke-13 dan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Inilah 11 Warna Jilbab yang Cocok untuk Gamis Berwarna Army, Bisa Bikin Penampilanmu Makin Kalem

Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk THR tahun 2022 diperuntukkan bagi seluruh Aparatur Negara, termasuk didalamnya adalah TNI, Polri, dan para Pensiunan.

Sri Mulyani, lantas merinci sasaran penerima THR tahun 2022, yang terdiri dari 1) Aparatur Negara Pusat sebanyak 1,8 juta orang pegawai; 2) Aparatur Negara Daerah sejumlah 3,7 juta orang pegawai; dan 3) Pensiunan, yang jumlahnya sekitar 3,3 juta orang.

Menkeu pun memaparkan bahwa untuk Gaji Ke-13 dan THR itu, anggarannya sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Pengalokasian anggarannya, antara lain sebesar Rp10,3 Triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Tsamara Amany Mundur dari PSI, Sebut Babak Baru dalam Kehidupannya 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x