BLT, BSU, DAU, dan DBH Jadi Solusi Pemerintah untuk Membantu Masyarakat. Salurkan 24,17 Triliun

31 Agustus 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi masyarakat yang mendapatkan bansos berupa BLT, BSU, DAU dan DBH /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Krisis global yang sedang dihadapi dunia saat ini menyebabkan kenaikan pada sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat. Kondisi ini turut dirasakan oleh mayarakat Indonesia.

Belum lama ini diberitakan bahwa subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dikurangi oleh pemerintah, yang berarti harga BBM akan mengalami kenaikan. Kemudian harga telur merangkak naik yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Masyarakat bersiap-siap menerima kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok tersebut. Pemerintah dibantu oleh para menterinya terus mengatur strategi bagaimana membantu masyarakat menghadapi inflasi yang tengah melanda ini.

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Kabar Baik Dari Perubahan Signifikan pada Pendidikan di RUU Sisdiknas

Akhirnya, setelah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id bahwa bansos tersebut sebesar 24,17 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial dalam menyampaikan keterangannya di Kantor Presiden, Senin kemarin.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun adalah bentuk dari pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Hasil Fulham vs Brighton, The Cottagers Hentikan Catatan Tak Terkalahkan Seagulls

Dana sebesar Rp24,17 triliun tersebut diberikan pemerintah agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok akibat dari krisis global yang sedang melanda.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun mulai dijalankan minggu ini.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” demikian ujar Sri Mulyani.

Bantuan sosial Rp24,17 triliun dalam pelaksanaannya nanti dibagi dalam tiga jenis:

Baca Juga: Resmi! Dirjen GTK Ungkap Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Ini, dengan Tidak...

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Alokasi anggaran untuk BLT sebesar Rp12,4 triliun, dengan sasaran 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui PT. Pos Indonesia. BLT dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak dua kali, yang masing-masing sebesar Rp300 ribu.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 Triliun,” ucap Menkeu.

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN 2022: Berikut Alur dan Panduan Lengkap! Download Sebelum Waktu Berakhir

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Alokasi untuk BSU sebesar Rp9,6 triliun. Disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/ bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” jelas Menkeu.

“Nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Leeds VS Everton Berakhir Imbang, Joe Gelhardt Menjadi Jantung Permainan Leeds Pada Setiap Peluang

3. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

DAU dan BDH ini sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Daerah (Pemda). Nantinya dana ini untuk memberikan subsidi di sektor transportasi, yaitu bagi angkutan umum hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan lainnya.

“Dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ucap Sri Mulyani.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler