Selain TPG, Tunjangan Ini Juga Berhak Didapatkan Guru Sertifikasi. Bagaimana Penjelasannya?

17 November 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi berbagai tunjangan yang bisa diterima guru /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com –Informasi tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG serta tunjangan guru lainnya sedang ramai dibicarakan di kalangan tenaga pendidikan.

Informasi tentang TPG serta tunjangan guru lainnya juga banyak diinformasikan oleh berbagai media, baik website pemerintah dan juga swasta.

Sebagaimana telah diinformasikan, bahwa yang berhak mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah adalah tenaga pengajar yang telah memiliki sertifikasi.

Ada hal baru yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat terutama tenaga pendidikan, bahwa ternyata guru juga bisa mendapatkan tunjangan lain selain TPG.

Baca Juga: Sah! Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI, Bakal Bela Timnas Indonesia di Piala AFF Bulan Desember?

Penjelasan mengenai hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram @nunuksuryani.

Lewat unggahannya tersebut, Nunuk menjelaskan tentang beragam tunjangan yang bisa diterima oleh guru ASN di daerah.

Tunjangan-tunjangan itu seperti: pemberian tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan, hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Nunuk Suryani menjelaskan dalam unggahannya, tentang adanya 2 kategori tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru, yaitu :

1. Tunjangan guru yang diperoleh melalui pembiayaan APBN, yang pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam tunjangan guru kategori ini, ada tiga jenis tunjangan yang ditujukan bagi guru ASN sesuai kriteria masing-masing, yaitu:

• Tunjangan Profesi Guru (TPG)
• Tunjangan Khusus Guru (TKG)
• Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Bagaimana Jika Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Ingin Mengganti Bidang Studi? Ini Jawaban dari Kemdikbud

2. Tunjangan guru yang diperoleh melalui skema APBD atau pemerintah daerah, yang pelaksanaannya merujuk pada Kemendagri.

Jenis tunjangan kategori ini adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Untuk menyamakan persepsi tentang tunjangan yang akan diterima guru, Nunuk juga mengunggah surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Adapun jumlah TPG yang bisa didapatkan oleh guru adalah sejumlah satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara insentif berupa tambahan penghasilan, adalah dana yang diberikan kepada guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi.

Baca Juga: P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Harus Tahu Hal Ini dari Sekarang, Persiapan untuk 27 November – 3 Desember

Jika guru belum sertifikasi tersebut telah memenuhi syarat, maka jumlah tambahan penghasilan yang akan diperoleh adalah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru dan tambahan penghasilan diperoleh dari APBN melalui DAK non fisik.

Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, yang merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran itu juga menjelaskan tentang tambahan penghasilan yang ditujukan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Pemerintah Daerah bisa menyalurkan tambahan penghasilan untuk ASN dengan persetujuan DPRD, namun tetap memperhatikan kemampuan daerah tersebut.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No. 12 tahun 2019.

Tambahan penghasilan yang diberikan tentunya berdasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti:
- Pertimbangan beban kerja
- Tempat bertugas
- Kondisi kerja
- Kelangkaan profesi
- Prestasi kerja
- Pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: G20 Tekankan Aksi Nyata Transisi Energi, Menkeu Sri Mulyani: Salah Satu yang Tidak Mudah Dicapai

Nunuk juga menjelaskan tentang Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan.

Permendikbud tersebut tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Hal itu dicontohkan dengan guru yang telah mendapatkan TPG dari APBN dan guru tersebut boleg menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti TPP.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @nunuksuryani

Tags

Terkini

Terpopuler