Benarkah Upah Minimum 2023 Naik? Kemnaker Ungkap Juknis hingga Pembahasan UMP dan UMK

18 November 2022, 11:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah memberi informasi mengenai kabar kenaikan upah minimum tahun 2023 /Kemnaker

BERITASOLORAYA.com -  Adanya isu mengenai resesi di tahun 2023, upah minimum di setiap wilayah dipertanyakan. 

Pertanyaan mengenai upah minimum yang sering dipertanyakan yaitu, apakah ada kenaikan di tahun 2023. 

Atas hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan tentang penetapan upah minimum untuk 2023. 

Pasalnya, upah minimum dalam pengaturannya telah diatur dalam juknis resmi Pemerintah. 

Baca Juga: Pernah Trending di TikTok, Begini Lirik dan Makna Lagu Glimpse of Us dari Joji

Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa pada waktu sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta  penetapan upah minimum. 

Serikat buruh dan pekerja tersebut meminta penetapan UMP untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sempat memastikan bahwa adanya kenaikan upah minimum tahun 2023. 

Ida menyebut bahwa kenaikan upah minimum tersebut akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.

Baca Juga: IGTI, Program Magang S2 dan S3 dari BUMN. Simak Tanggal, Persyaratan, Alur, dan Benefit yang Diberikan

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 8 November 2022. 

Sementara itu, disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari bahwa upah minimum tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu dikatakan oleh Dita setelah penandatangan MoU Indonesia dan Austria saat di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) dipastikan oleh Dita akan tetap menggunakan aturan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut di atas. 

Baca Juga: 7 Hari Lagi Berakhir, Penuhi Dua Hal Utama Ini untuk Bisa Ikut Program Baru dari Kemdikbud, Jangan Terlewat!

Dasar penetapan upah minimum dijelaskan oleh Dita bahwa tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Penetapan UMP bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagaimana yang dikatakan Dita, bahwa itu sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.

Lebih lanjut, Badan Pusat Statistik (BPS)  menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum tersebut, telah diterima oleh Kemnaker.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. 

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Little Star – Standing Egg, Berharganya Orang Terdekat

"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar.

Penetapan UMP rencananya dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2022, sedangkan untuk penetapan UMK pada tanggal 30 November 2022. 

Penetapan UMP dan UMK tersebut menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Demikian informasi terkait upah minimum di tahun 2023. Info secara detail dan update dapat diketahui dan mengunjungi di laman resmi terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler