Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Naik? Ini Kata Ganjar

- 16 November 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023 // Antara/ Sigid Kurniawan
BERITASOLORAYA.com - Bagi wilayah Provinsi Jawa Tengah atau Jateng, terdapat informasi penting mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP.

Pasalnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP menjadi hal yang penting bagi para pekerja.

Atas hal itu pula, banyak yang ingin mengetahui mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2023.
 
 
Apakah ada kenaikan UMP di tahun 2023 di wilayah Provinsi Jawa Tengah atau Jateng?

Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Di mana, usulan kenaikan UMP didasarkan pada yang disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," kata Ganjar di Semarang, Minggu.
 
Menurut Gubernur Jawa Tengah, hal itu berdasarkan isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Tertulis dalam juknis pula, bahwa UMP Provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan syarat tertentu yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sehubungan dengan hal itu, Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI.
 
Baca Juga: Persoalan  Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan 

Hal itu mengenai tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya terkait usulan UMP.

"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector-nya," katanya.

Lebih lanjut, terkait persoalan usulan yang lain, Ganjar turut bersepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah.

Tujuannya yaitu, sehingga terdapat adanya pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
 
Gubernur Jateng itu berpendapat bahwa PP itu dapat direvisi, sebab kondisi saat ini telah mengalami perubahan.

Perubahan dapat dilihat berdasarkan situasi ekonomi dunia yang juga sedang bergejolak. Ganjar juga menyinggung mengenai inflasi yang cukup tinggi yang menjadi pertimbangan.

"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," kata Ganjar.

Demikian informasi seputar Upah Minimum Provinsi atau UMP di wilayah Provinsi Jawa Tengah atau Jateng.
 

Adapun daftar UMP setiap provinsi dapat di cek langsung pada laman resmi Pemerintah. Baik itu UMP wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur hingga UMP wilayah luar Jawa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x