BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai ASN dengan status PPPK tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer tersebut.
Honor atau gaji tidak seberapa yang diterima guru honorer tentu membuat mereka berhak menerima insentif dari pemerintah.
Saat ini, khususnya di daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten ada kekurangan guru lebih dari 4.000 guru pada jenjang pendidikan SD dan SMP.
Dengan keberadaan guru honorer, tentunya kekosongan guru tersebut dapat sedikit terisi, terlebih para guru honorer memiliki kualifikasi sarjana kependidikan.
Seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, guru honorer di Kabupaten Lebak juga berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa.
Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lebak Abdul Malik, guru SD di Lebak Banten ada sejumlah 5.614 guru dengan jumlah siswa mencapai 137.207.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara Banten, para guru dan siswa tersebut tersebar di 775 unit sekolah.
Baca Juga: Waduh, Tidak Semua Pekerja Terima UMP DKI Jakarta Rp4,9 Juta, tapi Ada Kriteria Berikut....
Sementara itu, guru SMP ada sejumlah 2.637 dengan siswa 46.930 orang yang berada di 22 unit sekolah.
Menurut Abdul Malik, di tahun 2022 ini formasi PPPK yang tersedia dan dialokasikan untuk guru honorer adalah sejumlah 1.501 guru.
Targetnya, semua guru honorer yang mengajar di jenjang SD dan SMP dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
Hadirnya guru honorer sangat membantu dalam program indeks pengembangan pembangunan manusia, serta berperan penting dalam mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2022 Berpeluang Jadi ASN, Asalkan...
Honor atau gaji yang diterima para guru honorer dari semangatnya mengajar terbilang tidak seberapa, hanya kemampuan satuan pendidikan lewat dana BOS dari sekolah setempat.
“Kami mengapresiasi guru honorer itu yang membantu untuk mencerdaskan anak-anak bangksa, meski pendapatan mereka relatif kecil,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lebak tersebut.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengalokasikan sejumlah bantuan dana insentif untuk guru honorer setiap bulannya dengan nominal Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Dapat Insentif Rp600 Ribu per Bulan, Cek Apakah Daerah Anda
“Bantuan dana insentif itu untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan guru honorer,” tambah Abdul Malik.
Selain itu, Pemkab Banten juga berkomitmen untuk mendukung guru honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.
Adapun pengangkatan guru honorer sebagai pegawai PPPK dilakukan setiap tahun, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut.
“Kami mendorong guru honorer tetap bersabar dan semangat untuk mengajar di sekolah, kendati menerima penghasilan tidak seberapa itu,” tuturnya.***