BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mensosialisasikan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja agar tidak terjadi salah paham dalam masyarakat.
Kali ini Kemnaker meluruskan pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh pengusaha terhadap para pekerjanya, sehingga menimbulkan rasa khawatir, takut, serta cemas di kalangan pekerja atau buruh.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @kemnaker pada 5 Januari 2023, Perppu Cipta Kerja melarang bagi para pengusaha atau perusahaan untuk melakukan PHK karena alasan pekerja atau buruh melakukan hal berikut:
1. Tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dalam waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.
2. Tidak menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sedang dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Melangsungkan pernikahan (menikah).
5. Sedang dalam keadaan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Memiliki pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan yang sama.
7. Mendirikan, melakukan, atau menjadi anggota atau pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh baik di luar atau pun di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha atau perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam kondisi cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Semua hal tersebut di atas berdasar pada Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Semua hal tersebut di atas tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jadi, bagi pekerja dan buruh tidak perlu takut lagi kalau pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan bahwa Perppu ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi para pekerjanya.
“Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” tulis Ida dikutip dalam @kemnaker.
Selain itu sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tukasnya.***