Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

6 Januari 2023, 10:32 WIB
Hal-hal yang dilarang bagi Pengusaha atau Perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI


BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mensosialisasikan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja agar tidak terjadi salah paham dalam masyarakat.

Kali ini Kemnaker meluruskan pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh pengusaha terhadap para pekerjanya, sehingga menimbulkan rasa khawatir, takut, serta cemas di kalangan pekerja atau buruh.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @kemnaker pada 5 Januari 2023, Perppu Cipta Kerja melarang bagi para pengusaha atau perusahaan untuk melakukan PHK karena alasan pekerja atau buruh melakukan hal berikut:

Baca Juga: Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

1. Tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dalam waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.

2. Tidak menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sedang dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Melangsungkan pernikahan (menikah).

5. Sedang dalam keadaan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Memiliki pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan yang sama.

Baca Juga: Ternyata Honorer Harus Bekerja Selama Batas Waktu Ini agar Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

7. Mendirikan, melakukan, atau menjadi anggota atau pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh baik di luar atau pun di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan pengusaha atau perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam kondisi cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Semua hal tersebut di atas berdasar pada Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Dua Provinsi Ini Masih Pekerjakan Honorer di Tahun 2023, Salah Satunya Tegas Tolak Penghapusan! Daerah Anda?

Semua hal tersebut di atas tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jadi, bagi pekerja dan buruh tidak perlu takut lagi kalau pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan bahwa Perppu ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi para pekerjanya.

“Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” tulis Ida dikutip dalam @kemnaker.

Baca Juga: Sisa 1 Hari Lagi, Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Agar Segera Mendaftarkan Diri di Link Berikut Ini...

Selain itu sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tukasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler