Selamat, 12 Ribu-an Guru Dapat Kenaikan Insentif Rp100 Ribu per Bulan, Begini Sistem Pencairan dan Totalnya

5 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi. Kenaikan insentif bagi guru daerah ini di tahun 2023, simak jumlah total dan sistem pencairan /Foto: Freepik/wirestock/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira di tahun 2023 untuk sejumlah guru yang ada di Indonesia. Ditetapkan bahwa ada kenaikan insentif yang jumlahnya semakin besar per bulan. 

Pemberian insentif kepada para guru merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah. Kesejahtaraan guru selain didapatkan dari gaji perbulan, bisa diperoleh dari insentif tersebut.

Sudah dipastikan, sebanyak 12 ribu lebih guru akan menerima kenaikan insentif di tahun 2023 ini yang jumlahnya tentu lebih tinggi dari tahun sebelumnya atau tahun 2022.

Untuk mengetahui di daerah mana guru yang menerima kenaikan insentif tahun 2023, jumlah total yang diterima per bulan, hingga sistem penyaluran atau pencairan insentif tersebut, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Akan Semakin Jelas, BKD Jatim Sebut Akan Ada Kebijakan Baru Yang Menguntungkan...

Jumlah Insentif Guru yang Akan Diterima per Bulan

Sebanyak 12.706 guru akan menerima kenaikan tunjangan insentif tahun 2023. Para guru yang beruntung tersebut meliputi guru PAUD, guru TK, guru SD, hingga guru SMP.

Para guru yang dipastikan akan menerima kenaikan insentif ini merupakan peserta yang telah lolos verifikasi oleh pihak Diknas. Dengan demikian, guru-guru tersebut memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan kenaikan insentif.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Guru Daerah Ini Dipastikan Naik! Per Bulan Jumlahnya Bikin Senyum

Tidak tanggung-tanggung, anggaran kenaikan insentif untuk tahun 2023 mencapai 100 milyar lebih. Dianggarkan hingga bulan September sebanyak Rp75.529.900, sementara untuk 12 bulan menjadi kurang lebih Rp.100.705.200.

Kenaikan insentif yang ditetapkan adalah sebesar Rp100 ribu. Mulanya, guru menerima insentif sebesar Rp550 ribu per bulan. Dengan kenaikan ini, jumlah total insentif yang akan diterima guru adalah Rp.650 ribu per bulan.

Lebih lanjut, sistem pencairan atau penyaluran insentif dilakukan dengan mentransfer dari Pemrpov ke pemerintah kabupaten atau kota. Setelah dana masuk ke dinas pendidikan di kabupaten/kota, barulah nanti akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja Tahun 2023, Tolak Diberhentikan Karena.....

Daerah yang Menetapkan Kenaikan Insentif Guru

Perlu diketahui, daerah yang menetapkan kenaikan dana insentif guru adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dengan ini, guru se-Kaltara akan menikmati kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan tersebut.

Pemprov Kalimantan Utara mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.6/2023 tentang alokasi 5 bantuan anggaran 2023 keuangan khusus penyuluh pertanian, perikanan, pendidik, dan tenaga kependidikan se-kabupaten/kota di Kaltara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKD.

Dengan ini, bukan hanya guru saja yang bisa mendapatkan kenaikan insentif, tapi juga beberapa profesi lain yang telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur itu.

Baca Juga: BKD Jatim Minta Data Penyusunan Kebutuhan ASN, Jadi Acuan Formasi CASN, Kabar Baik untuk Tenaga Honorer?

“Ini bentuk kepedulian kita terhadap para guru, penyuluh, serta tenaga kependidikan yang ada di Kaltara,” tutur Zainal A Paliwang, Gubernur Kaltara yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, insentif guru adalah program yagn menjadi prioritas dan harus terus berjalan di Kaltara. Pemberian insentif guru adalah salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

Maka dari itu, Gubernur Kaltara meminta agar instansi terkait seperti BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kaltara bisa membantu prosesnya secara maksimal.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler