Wah, Pensiunan PNS Sebentar Lagi Dapat 2 Tunjangan Sesuai Juknis Ini

5 Maret 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sudah pensiun masih diberikan beberapa tunjangan oleh pemerintah.

Tunjangan pensiunan PNS ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi pegawai yang tentunya sudah bekerja dan mengabdi lama di pemerintahan.

Tunjangan pensiunan PNS berlaku bagi pegawai yang bekerja di pemerintah pusat maupun bekerja di pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Selamat, Menpan RB Menyampaikan Tiga Jalan untuk Memastikan Nasib Tenaga Honorer, Sudah Pasti?

Adapun jumlah PNS yang pensiun disampaikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022.

Disampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat 77.124 guru PNS yang pensiun. 75.195 guru PNS yang bersiap pensiun di tahun 2023 dan di tahun 2024 terdapat 69.762 guru yang akan pensiun.

PNS yang sudah pensiun tersebut berhak mendapatkan tunjangan, diantaranya ada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 perihal pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangannya Besar Mana? Berikut Informasi Selengkapnya

Pensiunan PNS penerimanya mencakup: Janda, Duda, Anak penerima pensiun dan orang tua dari PNS yang meninggal dunia.

Disebutkan dalam juknis tunjangan THR dan gaji 13 terdiri dari beberapa, yang termaktub dalam Pasal 8 PP Nomor 16 tahun 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com, diantaranya yaitu:

- Pensiun pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tambahan penghasilan.

Alokasi anggaran THR dan gaji 13 yang disalurkan kepada pensiunan PNS, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mau Jadi Investor Andal tapi Anda Kurang Paham tentang Investasi Saham? Buku Ini Beberkan Tips untuk Pemula

Pada juknis tersebut, juga mengatur penyaluran THR dan gaji 13 yang juga berlaku untuk tahun 2023.

1. Pencairan THR

Tunjangan Hari Raya akan diberikan kepada pensiunan PNS paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Apabila pensiunan PNS atau penerima THR belum disalurkan tunjangannya, maka akan dibayarkan kepada penerima setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Prajurit TNI Berseragam Bawa Senjata Tajam Ancam Warga Pengguna Jalan Raya, Tuai Cibiran

2. Pencairan Gaji-13

Gaji 13 akan disalurkan kepada PNS dan penerima gaji 13 paling cepat bulan Juli.

Apabila gaji 13 pensiunan PNS dan penerima gaji 13 belum dibayarkan, maka akan dibayarkan setelah bulan Juli.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.

Demikian informasi mengenai dua tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS dalam waktu dekat, yaitu bulan April dan Juli sesuai dengan juknis.

Baca Juga: Menolak Lupa, Ini Beberapa Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer yang Pernah Dibeberkan Pemerintah

Tunjangan yang didapatkan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji 13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler