Bahaya! Tunjangan Profesi Guru Hingga Pensiun Bisa Gagal Didapatkan Jika PNS Tidak Memenuhi Kriteria…

- 28 Februari 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru hingga dana pensiun, kriteria apa saja yang membuat PNS gagal mendapatkannya?
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru hingga dana pensiun, kriteria apa saja yang membuat PNS gagal mendapatkannya? /

BERITASOLORAYA.com — Guru PNS di daerah pastinya juga mendapat tunjangan serta alokasi dana pensiun menurut Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan beberapa kriteria yang bisa menyebabkan guru PNS tidak mendapatkannya.

Tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru akan diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan masing-masing jenis tunjangannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan profesi guru alias TPG yang mewajibkan guru PNS di daerah memiliki sertifikat pendidik dari profesionalitasnya mengajar dan membimbing satuan pendidikan hingga bergelar guru sertifikasi. Begitu pula tunjangan khusus guru yang memiliki syaratnya sendiri.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

Beda dengan tunjangan profesi guru (TPG), Guru PNS yang memenuhi kualifikasi untuk menerima tunjangan khusus guru adalah guru yang seharusnya berada di daerah khusus tempatnya ditugaskan. Tak hanya itu, guru PNS daerah wajib memiliki NUPTK.

Ditambah lagi dengan keberadaan tambahan penghasilan yang akan diterima guru PNS. Guru PNS daerah yang bisa menerima tambahan penghasilan adalah guru yang bertugas di daerah khusus, karenanya penerima tunjangan khusus guru bisa mendapatkan dana tambahan ini.

Namun sayangnya, tambahan penghasilan tidak ditakdirkan bagi guru sertifikasi atau guru PNS daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...

Hal ini tertera pada Pasal 10 Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang mengatakan tambahan penghasilan diperuntukkan bagi guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tentunya, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan tetap bisa diterima ketika guru PNS sedang mengambil cuti. Akan tetapi, cuti yang dimaksud di sini adalah seperti cuti karena melahirkan, sakit, cuti bersama, cuti besar, atau karena alasan penting lainnya.

Kedua tunjangan maupun tambahan penghasilan tidak akan didapat oleh guru PNS daerah yang melakukan cuti diluar tanggungan negara, maksudnya seperti cuti karena alasan pribadi. Misal, mengantar suami atau istrinya bertugas ke luar kota, atau kepentingan pribadi lainnya.

Tunjangan tersebut hanya akan berhenti apabila guru PNS yang berstatus penerima telah meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, terseret pidana, mendapat tugas belajar dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga pendidik.

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Penghentian alokasi tunjangan bagi penerima yang mengundurkan diri, dipidana karena masalah hukum, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menjabat sebagai tenaga pendidik akan dihentikan bulan itu juga,

Berbeda dengan penerima yang meninggal atau pensiun yang tunjangannya berhenti di bulan berikutnya.

Sementara untuk gaji pensiun hanya akan diterima oleh pensiunan PNS atau ASN saja yang sudah mengabdikan dirinya sebagai seorang pegawai negeri sipil selama bertahun-tahun hingga memasuki masa purna baktinya.

Menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, pegawai yang dinyatakan sebagai ‘pensiun’ adalah Aparatur Sipil Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

Karena itu, pegawai ASN jenis, bidang atau dalam jabatan apapun, yang jika ia mengundurkan diri ia tidak bisa dinyatakan sebagai pensiunan PNS. Sebab ia berhenti dari tugasnya bukan karena mencapai batas usia pensiunnya, tetapi karena mengundurkan diri atas permintaannya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x