BERITASOLORAYA.com- Sebanyak 75.195 guru pensiun di tahun 2023, segini besaran untuk tendik yang pensiun.
Di tahun 2023 ini, Kemdikbud telah merilis jumlah guru pensiun di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Jumlah guru pensiun di tahun 2023 ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Diketahui dari banyaknya guru yang pensiun di tahun 2023 ini, juga terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS dan lain sebagainya.
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 15, gaji, pensiun, tunjangan, penghasilan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Agustus.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa dalam hal gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas belum dapat dilaksanakan, melainkan pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selain itu, untuk besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.