Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

17 Maret 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com –  Melakukan pekerjaan menjadi PNS atau PPPK guru yang mengabdi di bawah naungan pemerintah tentu dianggap sebagai orang yang sejahtera. Hal tersebut disebabkan banyaknya tunjangan sertifikasi guru yang diterima selain gaji pokok.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru kepada PNS dan PPPK guru melalui tunjangan profesi guru.

Selain tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru ternyata bisa memperoleh tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Adanya tunjangan sertifikasi guru berupa tunjangan profesi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru, kinerja, serta profesionalisme.

Baca Juga: Hore, 211 Tenaga Honorer Sah Menjadi ASN PPPK 2021. Pemkab Kupang Ungkapkan Kegembiraannya...

Seperti yang tertuang dalam Aturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan untuk PNS dan PPPK guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan setiap bulannya dengan beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh PNS dan PPPK guru sebelum menerima tunjangan profesi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari aturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 persyaratan yang harus dipenuhi PNS dan PPPK guru agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru, antara lain:

Baca Juga: AWAS, Perhatikan Hal-Hal Berikut yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Nggak Ngalir di Triwulan I

1. PNS dan PPPK guru harus mempunyai sertifikat pendidik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

2. Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru, guru harus mempunyai kedudukan sebagai ASN, yaitu PNS atau PPPK di bawah naungan Kementerian.

3. Agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru wajib melakukan pengajaran di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

4. PNS dan PPPK guru wajib mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

5. PNS dan PPPK guru harus menjalankan tugas mengajar atau membimbing siswa didik di satuan pendidikan berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunyai dengan surat keputusan mengajar untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru.

6. Agar mendapat tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru wajib untuk memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

7. PNS dan PPPK guru juga mempunyai hasil penilaian kinerja paling minimal dengan predikat baik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

8. PNS dan PPPK guru wajib mengajar di satuan pendidikan dengan jumlah siswa didiknya menyesuaikan dengan bentuk satuan pendidik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

9. Terakhir, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, PNS dan PPPK guru tidak diperbolehkan menjadi pegawai tetap di instansi lainnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar

Kemudian, besaran tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru diberikan sebanyak 1 kali gaji pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pencairannya melalui rekening bank penerima.

Akan tetapi, pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk PNS dan PPPK guru disalurkan tiap 3 bulan sekali pada 1 tahun anggaran.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS dan PPPK guru merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah masing-masing PNS dan PPPK guru.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS dan PPPK guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing dengan berdasarkan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.

Baca Juga: MAAF, 1 Provinsi Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Spill Indonesia Bagian Mana, Cek DI SINI

Itulah informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang bisa didapatkan oleh PNS dan PPPK guru dengan nominal seperti gaji pokok.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler