BERITASOLORAYA.com - Banyak guru di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih menunggu kepastian tentang pencairan dan penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2023. Tunjangan sertifikasi guru 2023 nantinya akan diberikan kepada guru, baik PNS maupun non PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan segera untuk dilakukan pencairan.
Tunjangan sertifikasi guru 2023 akan segera dilakukan pencairan dengan pengelolaan tunjangan profesi guru atau TPG dan tunjangan khusus untuk guru non pegawai negeri sipil atau non PNS.
Tunjangan sertifikasi guru 2023, atau TPG nanti akan disalurkan secara langsung oleh Puslapdik Kemendikbud dengan waktu pencairan yang akan segera untuk dilakukan pencairan atau penyaluran.
Baca Juga: Solusi Atasi Rambut Rontok Ada di Dapur Rumah, Gampang Cara Membuatnya
Namun, sebelum dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi oleh para guru dalam menerima penyaluran tunjangan tersebut.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023?
Dilansir BeritaSoloRaya.com pada Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, tentang pencairan sertifikasi guru 2023, berikut ini persyaratan bagi penerima TPG guru yang harus dilengkapi.