SIMAK, Pastikan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan Sesuai Aturan, PemKab Sleman Lakukan Hal Ini. Pekerja Aman...

4 April 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi pembayaran THR Idul Fitri 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com – Sudah menjadi ketentuan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 harus dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 akan diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah, agar tidak ada kecurangan yang dilakukan perusahaan pemberi kerja.

Hal itu menjadi sangat penting mengingat banyaknya kebutuhan perayaan Idul Fitri 2023 yang bisa dipenuhi dengan adanya pembayaran THR bagi para pekerja atau buruh.

Di sejumlah daerah bahkan telah diupayakan untuk didirikannya posko aduan THR Idul Fitri 2023, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman baru-baru ini.

Baca Juga: 5 HARI LAGI, Status Tenaga Honorer Guru Dipertaruhkan, Begini Nasibnya

Pemkab Sleman juga akan berusaha keras memastikan agar seluruh perusahaan di wilayahnya dapat membayarkan THR secara pebuh dan tepat waktu serta sasaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kustini Sri Purnomo pada Senin, 3 April 2023. Bupati Sleman tersebut mengharapkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut membayarkan THR lebih cepat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan dapat memberikan dukungan terhadap upaya menstabilkan ekonomi masyarakat akibat Pandemi Covid-19.

“Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR,” kata Kustini, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Selain itu, Kustini juga berharap agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Sleman dapat membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Hal itu mengingat adanya kenaikan harga barang, terutama sembako, yang terjadi sejak memasuki bulan Ramadhan.

Lebih lanjut Kustini mengatakan tentang tidak adanya toleransi yang diberikan kepada perusahaan terkait aturan pemberian THR 2023.

Pemberian THR di Sleman akan diawasi dengan ketat oleh PemKab wilayah tersebut yang menjalin kerjasama dengan Disnaker setempat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan menjalankan pembayaran THR sesuai peraturan yang ditetapkan.

“Disnaker telah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum,” ujar Bupati Sleman tersebut.

Baca Juga: Inilah 10 Kampus UIN yang Paling Diminati di Jalur SPAN-PTKIN 2023

Kustini juga memberikan penjelasan tentang jumlah perusahaan di Sleman yang terdata sebanyak 4.377 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan 92.757 orang pekerja.

Tidak lupa, Kustini juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terkena peraturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Pemkab Sleman telah mendirikan posko pelayanan pelaksanaan THR 2023, yang salah satu tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Menutup pembicaraan, Kustini menjelaskan bahwa posko THR 2023 tersebut dapat dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan terkait tunjangan hari raya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler