BERITASOLORAYA.com - Status tenaga honorer guru dipertaruhkan, apakah akan diterima menjadi Aparatur Sipil Negera Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) ataukah tidak lulus seleksi.
Sebelumnya dalam pengadaan seleksi PPPK tahun 2022, dalam tahap pengumuman penempatan terdapat beberapa tenaga honorer guru yang mendapat penempatan dan pembatalan penempatan.
Sejumlah tenaga honorer guru yang mendapat pembatalan penempatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani dalam rapat Komisi X bersama dengan Kemdikbud sebanyak 3.043 pelamar.
Sebelum pembatalan, pada bulan Oktober 2022, peserta P1 yang tersedia formasi di daerah masing-masing memang mendapat notifikasi penempatan.
Setelah proses notifikasi penempatan diterima, pada masa sanggah, Kemdikbud menerima sanggahan dari instansi dan pelamar dengan nilai peringkat yang lebih tinggi.
Sebab itulah adanya pembatalan penempatan terhadap 3.043 P1, karena adanya Verval yang ditentukan dari nilai peserta lainnya yang lebih tinggi.
Nunuk bahkan mengilustrasikan hal itu, seperti contohnya jika terdapat 2 formasi dengan jenjang dan formasi yang sama di satu instansi. Lalu, ketika pemberitahuan notifikasi di bulan Oktober diumumkan ada pelamar 1 dan 3 yang mendapat penempatan.