BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 pekerja atau buruh akan mendapatkan THR dengan nominal yang berbeda-beda.
Perbedaan nominal THR tahun 2023 yang diberikan ke pekerja atau buruh ini disampaikan langsung oleh Kemnaker, melalui akun Instagram resminya, pada bulan Maret 2023 lalu.
Pemberian THR tahun 2023 ke pekerja atau buruh memiliki ketentuan khusus yang membuat nominal yang akan diterima pekerja atau buruh beda-beda.
Tentunya dari perbedaan penerimaan nominal THR 2023 pada tiap masing-masing pekerja atau buruh menjadi penting untuk diketahui.
Lebih lanjut, melalui unggahannya Kemnaker menjelaskan bahwa terdapat cara untuk menghitung THR pekerja atau buruh tahun 2023.
Untuk cara menghitung THR tahun 2023 yang akan didapatkan oleh pekerja adalah dengan ketentuan berikut:
1. 1 bulan upah
Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih