WADUH, Tunjangan Keluarga Pegawai PPPK akan Berhenti Karena Beberapa Kriteria, yuk Simak

9 April 2023, 00:37 WIB
Tunjangan keluarga PPPK /Labuan bajo terkini/Pixabay
BERITASOLORAYA.com — Pegawai PPPK bisa saja mendapat tunjangan yang sama banyaknya dengan PNS, bahkan suami atau istri dari pegawai PPPK juga bisa mendapat aliran tunjangan.

Tak terbatas bagi pasangan pegawai PPPK, anak dari pegawai PPPK juga akan mendapat sejumlah tunjangan dengan syarat tertentu yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Tunjangan untuk suami/istri dari pegawai PPPK dan tunjangan untuk anak pegawai PPPK termasuk ke dalam komponen tunjangan keluarga bagi PPPK.

Baca Juga: PSSI Buka Peluang Jadi Tuan Rumah Gelaran Piala Dunia U-17, Exco PSSI: Kita sudah Siap

Nilai tunjangan suami/istri dari pegawai PPPK adalah 10% dari gaji pokok, tunjangan bagi suami/istri dari PPPK ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah PPPK membuktikan perkawinan dengan surat nikah atau akta perkawinan untuk memperoleh tunjangan.

Namun, sama halnya dengan jenis tunjangan lainnya yang juga bisa dihentikan, tunjangan suami/istri bagi PPPK bisa dihentikan jika keduanya mengalami perceraian atau suami/istri pegawai PPPK meninggal dunia.

Apabila suami maupun istri dari pegawai PPPK juga berstatus ASN seperti PNS, anggota Polri, TNI atau sama-sama berstatus sebagai PPPK, maka tunjangan suami/istri yang didapat akan diberikan pada salah satu dari suami atau istri yang gaji pokoknya lebih tinggi.

Sementara untuk tunjangan anak, diberikan masing-masing 2% dari gaji pokok, tunjangan anak sendiri diberikan pada PPPK yang memenuhi faktor-faktor sebagai berikut:

Baca Juga: 1 Hari Lagi! THR PNS Mulai Direalisasikan

A. Tunjangan untuk anak maksimal hanya diberikan untuk 2 orang anak saja.

B. Tunjangan anak juga akan diberikan kepada anak yang berstatus sebagai kandung, anak tiri, atau anak angkat dari pegawai PPPK saja.

Anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat akan diberikan tunjangan anak, jika memenuhi ketentuan seperti berikut:

- Belum pernah menikah.

- Belum memiliki pendapatan pribadi.

- Memang menjadi tanggungan dari pegawai PPPK sampai batas usia 21 tahun.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Masih Jadi Kabar yang Dinantikan, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

Batas usia anak yang menjadi syarat bisa mendapat tunjangan anak di atas dapat diperpanjang menjadi 25 tahun. Dalam hal anak tersebut masih bersekolah, kuliah, atau kursus, minimal selama setahun dibuktikan dengan surat keterangan masih bersekolah, berkuliah, atau mengikuti kursus.

Tunjangan anakpun juga akan dihentikan dengan catatan seperti: 

- Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sudah menginjak usia 21 tahun dan tidak adanya surat keterangan masih bersekolah, kuliah hingga kursus yang setidaknya minimal satu tahun.

- Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat telah menikah.

- Anak kandng, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri.

-Anak kandung, anak tiri, dan juga anak angkat telah meninggal dunia.

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan 

Oleh karena itu, tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak telah dihentikan maka pegawai PPPK akan dilaporkan tak lagi mendapat tunjangan keluarga.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler