BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

10 April 2023, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan banyak tunjangan selain THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023, tapi ada banyak bantuan /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

BERITASOLORAYA.com - Selain memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan memberikan beberapa bantuan di tahun 2023 ini.

Seperti yang kita ketahui, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan regulasi tentang juknis pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan di tahun 2023.

Baru saja Menkeu Sri Mulyani membuat regulasi pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: YUK BERSIAP, Kemenpan RB Punya Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Akhirnya…

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Negara berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Di samping itu, tahukah Anda bahwa pemerintah memberikan beberapa bantuan lainnya selain pemberian THR dan Gaji ke-13? 

Bahkan, jumlah bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah tersebut mencapai total triliunan rupiah.

Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!

  1. THR dan Gaji ke-13

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah kepada Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS di tahun 2023.

Adapun komponen dalam tunjangan tersebut yaitu gaji pokok atau gaji pensiunan yang akan diberikan bersama dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga hingga jabatan.

Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tambahan penghasilan setara dengan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemberian THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun, bagi Aparatur Negara yang hingga hari raya tiba masih belum memperoleh THR maka akan tetap diberikan setelah hari raya.

  1. Penyaluran Bantuan

Selain mengalokasikan dana untuk THR dan Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani juga mengalokasikan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencapai sebesar Rp476 triliun di tahun 2023.

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Penyaluran bantuan KPM tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga inflasi dengan cara mengalokasikan anggaran perlindungan sosial di tahun 2023.

Selain anggaran bantuan untuk KPM, pemerintah juga akan mengalokasikan dana bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH).

Lalu pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang akan diberikan kepada masyarakat beberapa jenis bantuan yang terdiri dari:

Baca Juga: HORE BESOK CAIR, SK THR Honorer 2023 Sudah Ditandatangani di Daerah Ini, Rp5,3 Miliar Siap Disalurkan!

- Bantuan subsidi energi dan subsidi non energi

- Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kartu Indonesia Pintar atau Bidikmisi untuk Mahasiswa

Itulah info beberapa tunjangan dan Gaji ke-13 serta beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler