ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Ditambah Hingga 50 Persen Oleh Menteri Keuangan! Simak...

10 April 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi. THR PNS yang cair dengan tambahan fantastis /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, THR PNS pada tahun 2023 memiliki tambahan fantastis yang khusus dirilis pada tahun 2023.

 

Sebelumnya, THR PNS diketahui tidak pernah mendapatkan jenis tambahan ini, tapi secara khusus, Menteri Keuangan ungkap hal ini.

Secara resmi, Menteri Keuangan beberkan alasan mengapa PNS dapat tambahan dalam komposisi THR PNS di tahun 2023 yang nominalnya fantastis.

Baca Juga: WAJIB TAHU Terutama untuk Generasi Ke Depan mengenai 5 Rukun Islam dan Maknanya

Selanjutnya, THR PNS ini akan bisa diterima mulai hari ini hingga tanggal yang ditentukan oleh Menteri Keuangan serta diatur dalam peraturan resmi.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com Menteri Keuangan, yaitu Sri Mulyani mengungkap bahwa pencairan THR PNS tahun 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Pencairan THR ini berlangsung hingga H-10 Hari Raya Idul Fitri atau berkisar pada tanggal 12 dan 13 April 2023 dan pastikan mendapat tambahan fantastis ini.

Baca Juga: PENTING! Jadwal dan Persyaratan Sekolah untuk Pendaftaran UTBK-SNBT 2023, Cek di Sini

Tambahan THR yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan adalah ditujukan untuk PNS dan aparatur negara serta pensiunan selaku penerima THR 2023.

Berikut macam tambahan yang ditujukan untuk penerima THR pada tahun 2023 dan terbagi menjadi beberapa bagian, seperti berikut:

- Pemberian THR pada tahun 2023 ditujukan untuk seluruh aparatur negara mulai dari pejabat negara, pegawai pemerintahan, PNS, TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...

- Komposisi inti THR pada tahun 2023 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga).

 

- Tambahan THR khusus untuk PNS yang telah berhak mendapatkan tunjangan kinerja yakni akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

- Tambahan THR khusus untuk ASN daerah yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan akan ditambah maksimal 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Penjualan Online Dilarang, Kemendag Kini Musnahkan Pakaian Bekas Impor Seharga Rp118 Miliar

Penambahan tambahan penghasilan ini memiliki perhatian yakni harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

- Tambahan THR khusus untuk guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat dosen akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

Itulah tambahan fantastis yang didapatkan oleh PNS dan seluruh penerima THR lainnya. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler