BERITASOLORAYA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo buka pendaftaran lowongan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi. Informasi tersebut tertera dalam Surat Pengumuman Nomor 06/PANSEL.KOMINFO/KP.03.01/03/2023. Berdasarkan surat tersebut, Kominfo sedang membutuhkan para calon pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
Di dalam surat pengumuman tersebut, Kominfo merilis bahwa pendaftaran akan diterima hingga 3 April 2023.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kominfo, jabatan yang diperlukan untuk diisi di antaranya:
1. Staf Ahli Bidang Hukum,
2. Kepala Biro Keuangan,
3. Sekretaris Komisi Informasi Pusat,
4. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
5. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika,
6. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika,
7. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika,
8. Inspektur II,
9. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
10. Kepala Pusat Litbang Sumber Daya Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, serta
11. Kepala Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Medan.
Namun, pada 4 April 2023 pendaftaran pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kominfo telah diperpanjang.
Melalui Surat Pengumuman Nomor 08/PANSEL.KOMINFO/KP.03.01/04/2023, Kominfo juga merilis jadwal baru dengan pendaftaran diperpanjang hingga 11 April 2023.
Tapi, dari beberapa jabatan yang perlu diisi, Kominfo hanya memperpanjang pada dua jabatan yakni Staf Ahli Bidang Hukum dan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika.
Adapun Staf Ahli Bidang Hukum memiliki tugas dalam merekomendasikan isu strategis kepada menteri terkait dalam bidang hukum.
Baca Juga: Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2023, Pelajari agar Bisa Selesaikan dengan Lancar, RESMI
Sedangkan, Direktur Tata Kelola Aplikasi informatika bertanggungjawab untuk:
1. Merumuskan kebijakan dalam layanan dan tata kelola ekonomi digital dan sistem elektronik.
2. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem elektronik dan ekonomi digital.
Persyaratan paling mendasar harus dipenuhi calon pengisi jabatan adalah wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Calon pendaftar juga bukan pengurus partai politik dan telah disetujui oleh pejabat pembinan kepegawaian.
Kualifikasi yang harus dipenuhi dalam pendidikan paling rendah adalah telah mendapatkan gelar Sarjana atau Diploma IV dengan Perguruan Tinggi terakreditasi.
Kemudian, pendaftar sudah memiliki pengalaman dalam jabatan terkait selama minimal tujuh tahun.
Rentang usia paling tinggi pendaftar yang diperbolehkan adalah paling tinggi 58 tahun per 31 Agustus 2023.
Jika pendaftar pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau PKN tingkat II akan lebih diutamakan. Memiliki prestasi kerja yang baik dalam dua tahun terakhir. Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Pastikan pendaftar juga telah menyerahkan laporan kekayaan tahun 2022 dan surat pemberitahuan tahunan 2022 dan tentunya harus siap dimutasi ke lingkungan Kominfo.***