SELAMAT, PNS Kembali Full Senyum, Gaji ke-13 Sah Masuk Rekening, Nominal Segini. Cek Penjelasan Sri Mulyani...

26 April 2023, 14:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /GJKN Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik kembali menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menginformasikan secara resmi pencairan gaji ke-13.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 tersebut, diharapkan para PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga, terutama kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Kabar pencairan gaji ke-13 tersebut bukan hanya sekedar kabar burung saja, karena telah adanya peraturan resmi yang dikeluarkan Kemenkeu dan ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Peraturan terkait gaji ke-13 yang disahkan oleh Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023

Permenkeu tersebut dirilis guna menindaklanjuti peraturan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan tentang waktu dilakukannya pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, yaitu pada bulan Juni 2023.

Gaji ke-13 untuk PNS Pusat akan diberikan dengan komponen sebesar gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu terdapat pula penambahan 50% tunjangan kinerja bagi PNS yang tercatat sebagai penerima Tukin. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023.

Sementara untuk PNS di daerah, komponen Gaji ke-13 yang akan diterima sebesar gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil daerah juga akan mendapatkan 50% tambahan penghasilan atau tamsil.

Bagi para pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen sebesar pensiun pokok yang diterima, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemenko Marves, berikut daftar gaji pokok yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: SEBENTAR Lagi Penerimaan PPPK Guru 2023 akan Dibuka, Tata Caranya dispill Seperti Berikut….

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Dengan penjelasan tersebut, maka dapat diperkirakan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS di bulan Juni 2023 nanti.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler