Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Bakalan Dipercepat?

- 26 April 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /InfoPublik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikabarkan sebelum ini, gaji ke-13 akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023 usai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sehubungan dengan hal itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyinggung soal besaran gaji ke-13 yang akan diberikan.

Baca Juga: SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Kementerian Keuangan RI, terdapat informasi penting yang perlu diketahui terkait pencairan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2020, komponen gaji ke-13 hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2021, rincian komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan yang melekat, dan juga tunjangan jabatan.

Baca Juga: Berakhir 12 Mei 2023, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Wajib Lakukan Ini Supaya Bisa Mengikuti Seleksi Akademik

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah