BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikabarkan sebelum ini, gaji ke-13 akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2023 usai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sehubungan dengan hal itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyinggung soal besaran gaji ke-13 yang akan diberikan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Kementerian Keuangan RI, terdapat informasi penting yang perlu diketahui terkait pencairan gaji ke-13.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2020, komponen gaji ke-13 hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada tahun 2021, rincian komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan yang melekat, dan juga tunjangan jabatan.