JANGAN SEDIH karena Kena PHK, akan Tetap Dapat Tunjangan dan Info Pekerjaan dari Program JKP

3 Mei 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi PHK /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan secara finansial dalam menghadapi situasi kehilangan pekerjaan atau karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

JKP sendiri merupakan sebuah program yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK agar, para pekerja tetap dapat mempertahankan atau memiliki standar hidup yang layak meskipun kehilangan pekerjaan.

Tujuan utama dari program JKP adalah untuk memberikan jaminan sosial dan memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK tidak terlantar dan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar para pekerja berserta keluarganya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bisa Dapat Dana Sampai Rp1 Miliar Melalui Skema Fully Funded, Simak Penjelasan Sri Mulyani

Dalam hal ini, program JKP bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan finansial melalui pemberian tunjangan pengangguran selama beberapa bulan setelah PHK terjadi.

Dengan adanya program JKP, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru dan mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.

Selain itu, program JKP juga memberikan bantuan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pekerja sehingga mereka dapat lebih mudah mencari pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter resmi Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 3 April 2023, rincian benefit program JKP sebagai berikut:

Baca Juga: HONORER DIPERJUANGKAN, Anggota DPR Minta Golongan Ini Langsung Jadi PNS, Menteri PANRB Punya Opsi Lain...

• Uang tunai sebesar 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya, dengan paling lama 6 bulan.

• Pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, atau perusahaan.

• Akses informasi pasar kerja. Langkah ini bertujuan agar para pekerja yang terkena PHK mendapat informasi lowongan pekerjaan.

• Bimbingan jabatan seperti asesmen diri dan konseling karir, yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Baca Juga: Resmi Kemnaker, Kuliah Gratis di Polteknaker. Cek Ketentuan Usia dan Program Studi

Singkatnya, JKP memberikan 4 manfaat utama (4CD): Uang tunai, Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Bimbingan Jabatan.

Meskipun programJKP memberikan manfaat yang penting bagi para pekerja, namun saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun Kemnaker terkait pembukaan program JKP untuk tahun 2023.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pekerja yang membutuhkan jaminan sosial dan perlindungan terhadap kemungkinan terkena PHK di masa depan.

Para pekerja tentu mengharapkan adanya informasi yang jelas dan tepat waktu terkait program JKP agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengambil manfaat dari program tersebut. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler