Ingin Dapat Gaji Pensiunan PNS? Inilah Cara Mendapatkannya, Bisa dilakukan Secara Online

5 Mei 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang sangat diidamkan oleh masyarakat Indonesia, sehingga setiap tahunnya, peminat untuk menjadi PNS selalu meningkat. Salah satu hal yang menjadi daya tarik utama profesi ini adalah gaji pensiun yang tetap dibayarkan setelah masa aktif bekerja selesai.

PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk mengelola jaminan sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, serta Non-ASN pada instansi pemerintah.

Salah satu layanan yang disediakan oleh PT Taspen adalah program pensiun, yang memberikan manfaat bulanan kepada para pensiunan sebagai jaminan hari tua.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Guru Honorer Menjadi Pegawai PPPK, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Selama masa aktif bekerja, seorang PNS harus membayar iuran untuk jaminan hari tua sebesar 4,75% x Penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh seorang PNS selama masa aktif bekerja tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut.

Setelah memasuki masa pensiun, para PNS yang telah membayar iuran selama masa aktif bekerja dapat mengklaim manfaat taspen secara online melalui website resmi PT Taspen di https://tos.taspen.co.id/.

Dalam proses pengklaiman manfaat pensiun ini, para pensiunan dapat memilih untuk menerima manfaat secara langsung ke rekening bank pribadi atau melalui kantor cabang PT Taspen terdekat.

Baca Juga: PERHATIAN untuk PNS dan PPPK, Presiden Jokowi Tetapkan Jam Kerja ASN Bukan 08.00, tetapi Pukul….

Dengan adanya program pensiun dari PT Taspen, para PNS dapat merasa tenang dan terjamin pada hari tua nanti. Sehingga, walaupun telah memasuki masa pensiun, mereka masih dapat merasakan manfaat yang sama seperti ketika masih aktif bekerja.

Dalam mengklaim manfaat Taspen secara online melalui website resmi PT Taspen, pemohon tidak perlu repot datang ke kantor Taspen untuk mengajukan klaim.

Hal ini disebabkan karena proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mudah melalui E-Klaim Taspen yang tersedia di halaman pengajuan klaim online di https://eklim.taspen.co.id/.

Untuk mengajukan klaim lewat E-Klaim Taspen, pertama-tama buka halaman Pengajuan Klaim Online atau E-Klim di eklim.taspen.co.id.

Baca Juga: SUPER PENTING! BKN Umumkan Jadwal Terbaru Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK, Cek Tanggalnya

Selanjutnya, pilih jenis pengajuan dan isi nomor KTP, NIP/NOTAS/No KPE, serta tanggal lahir. Klik tombol "Cek Data" untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai.

Jika data yang dimasukkan sesuai, maka nama Peserta yang terdaftar di data Taspen akan muncul.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengisi data diri. Apabila pemohon mengajukan klaim untuk dirinya sendiri, ia dapat mengklik tombol "Data pemohon sama dengan data peserta di atas".

Namun, jika yang mengajukan klaim adalah ahli waris, pemohon diminta untuk mengisi data sesuai dengan permintaan dan kemudian klik tombol "Submit".

Baca Juga: UPDATE, Loker Terbaru Bulan Mei 2023 dari PT Tedmoninndo Pratamasemesta untuk Posisi Accounting Staff

Dalam proses klaim manfaat Taspen secara online, pastikan bahwa data yang dimasukkan telah benar dan sesuai dengan data pada kartu identitas dan data Taspen.

Setelah pengajuan klaim dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor referensi klaim yang dapat digunakan untuk mengecek status pengajuan klaim Taspen.

Dengan layanan ini, diharapkan proses klaim manfaat Taspen bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiun dapat berjalan lebih efisien dan mudah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler