BERITASOLORAYA.com - Jika seseorang menjadi pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2023, mereka akan sangat beruntung. Mereka akan menerima berbagai manfaat yang telah dijamin oleh negara. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memastikan para pensiunan PNS tetap mendapatkan keuntungan sepanjang tahun.
Pensiun dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil atau PNS adalah masa yang pasti akan dialami oleh semua ASN kategori PNS.
Batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan akan menjadi acuan bagi ASN PNS untuk memasuki masa pensiun.
Meskipun sudah menjadi pensiunan PNS, para mantan pegawai negeri tersebut masih beruntung karena pemerintah memberikan beberapa keuntungan kepada mereka.
Salah satu keuntungan pertama bagi para pensiunan PNS adalah tetap menerima gaji pensiunan pokok setiap bulan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Para pensiunan PNS juga akan menerima gaji pensiunan pokok sesuai dengan golongan yang mereka miliki. Rincian gaji pensiunan pokok sesuai golongan adalah sebagai berikut: