Gaji ke-13 Cair pada Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Rincian Nominal dan Komponen Lengkapnya

6 Mei 2023, 14:46 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan Menkeu Sri Mulyani. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com - Gaji ke-13 akan segera disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu dalam konferensi pers. Sri Mulyani mengungkapkan menjamin bahwa gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini.

Perihal rincian penyaluran gaji ke-13, Sri Mulyani juga menyamakan berapa rincian nominal beserta daftar penerima gaji.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan dengan jelas siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 beserta jumlah nominal.

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemdikbud dan Kemenag. Ada yang Soal Tunjangan...

Sengaja dengan Sri Mulyani, pemerintah telah membuat regulasi dengan mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.

Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat mengetahui dengan jelas tentang kepastian penerimaan gaji ke-13.

Penerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR terdiri dari tiga kelompok utama, yaitu ASN pusat (1,8 juta orang), ASN daerah (3,7 juta orang), dan pensiunan (2,9 juta orang).

Baca Juga: SAH, Gaji PNS Sudah Alami Perubahan, Ada Kenaikan 5 Persen Masa Jokowi

Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran dalam APBN tahun 2023 untuk membayar gaji ke-13 dan THR. Besarannya adalah Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.

ASN daerah (PNS dan PPPK) akan menerima Rp17,4 triliun, dan pensiunan dan penerima pensiun akan menerima Rp9,8 triliun.

Dengan demikian, para penerima gaji ke-13 dan THR dapat mengetahui dengan jelas besaran dana yang akan diterima.

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal-hal Ini Agar TPG Triwulan 2 Cair Bulan Depan Tanpa Kendala

Lalu apa saja komponen-komponen yang meliputi gaji ke-13?

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran bulan Mei 2023.

Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok (PNS) atau 80% gaji pokok (CPNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen pembayaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Berikut adalah komponen pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan:

Baca Juga: Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pelaku Pemukulan di Tomang Ternyata Palsu, Ini Faktanya!

Gaji ke-13 untuk PNS:

• Gaji pokok (atau 80% gaji pokok bagi CPNS)

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan umum

• 50% tunjangan kinerja

Baca Juga: ASYIK, Guru Sertifikasi Dapat Uang Tambahan TPG 50 Persen Bulan Juni 2023, Segera Cek di Sini!

Gaji ke-13 untuk pensiunan:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tambahan penghasilan

Baca Juga: GERAK CEPAT! 4 Kementerian Ini Lakukan Pertemuan untuk Membahas Nasib Guru Non-ASN, Apakah ada Solusi?

Mengenai pencairan gaji ke-13, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyaluran tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Hal itu, tentunya akan dinanti-nanti oleh segenap para ASN dan pensiunan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler