PERHATIKAN 2 Hal Ini! Jika Ingin Gaji ke-13 Cair, PNS, PPPK dan Anggota TNI Polri Wajib Tahu

8 Mei 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 /freepik/


BERITASOLORAYA.com - Terhitung dari hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, PPPK, pensiunan, maupun prajurit TNI dan anggota Polri akan segera mendapatkan gaji ke-13 Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, bahwasanya PNS, PPPK, Pensiunan serta prajurit TNI, anggota Polri akan mendapatkan tambahan pundi-pundi rupiah, setelah bekerja dalam satu tahun.

PP ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN

Disebutkan dalam peraturan PP tersebut, bahwa nominal pencairan gaji ke-13 tersebut setara dengan gaji pokok dari masing-masing ASN atau pensiunan.

Seperti yang diketahui bahwa, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan bahwa pada tahun 2023, THR akan terdiri dari pembayaran yang terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Dikuti BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu, komponen THR tahun 2023 menurut penjelasan Sri Mulyani sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

- Gaji pokok atau pensiunan pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya

- 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima tunjangan kinerja

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?

Namun tahukah Anda, jika gaji ke-13 tidak dapat dicairkan karena sebab-sebab tertentu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak dapat dicairkan kepada para ASN atau anggota TNI-Polri karena dan beberapa faktor.

Membatalkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan anggota TNI Polri di seluruh Indonesia karena alasan sebagai berikut:

- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Transfer Uang Jutaan di 2023 untuk Keluarga PNS, Rinciannya Adalah Sebaga Berikut Ini...

Para PNS, PPPK, dan anggota TNI Polri di diminta untuk memperhatikan dua alasan yang disebutkan di atas.

Hal ini penting karena keputusan PP tersebut untuk membatalkan pemberian gaji ke-13 tersebut bisa berdampak pada pencairan gaji ke-13 yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan melalui PT Taspen pada bulan Juni 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler