SAH, Sri Mulyani Berikan ASN PNS, PPPK Dapat Tambahan Penghasilan 50 Persen Juni 2023 yang Termasuk..

11 Mei 2023, 17:35 WIB
Gaji-13 tahun 2023 di bulan Juni, bagi ASN PNS yang anggarannya dari APBD, salah satunya terdiri dari tambahan penghasilan 50 persen. /djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni tahun 2023 akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 50 Persen yang termasuk dalam gaji-13.

Tambahan penghasilan yang termasuk dalam gaji-13 sebanyak 50 persen untuk ASN PNS dan PPPK sebagaimana disampaikan Sri Mulyani dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen gaji-13 pada tahun 2023 salah satunya terdiri dari tambahan penghasilan sebanyak 50 persen atau tunjangan kinerja sebanyak 50% sesuai dengan sumber anggaran.

Gaji-13 yang anggarannya dari APBN, terdiri dari 50% tunjangan kinerja, gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Inilah 4 Tahap Seleksi Penerimaan CPNS 2023 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya

Sementara yang anggarannya dari APBD terdiri dari tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Lalu, terdiri juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan dan juga gaji pokok.

Bahkan, pada pembayaran gaji-13 tahun 2023, memiliki perbedaan dengan sebelumnya, di mana guru dan dosen akan mendapatkan bagian.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapatkan 50% TPG dan 50% tunjangan profesi untuk dosen.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, Inilah Tips Lolos Seleksi Berkas Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Selengkapnya

Atas ketentuan baru tersebut, di tahun 2023, pemerintah pusat menambahkan transfer dana ke Pemda diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan THR di tahun 2023 kepada ASN, TNI, Polri dan Pejabat negara dengan komponen yang sama yang diberikan kepada 1,8 juta orang.

Di antara 1,8 juta orang ada 3,7 juta ASND yang termasuk guru ASND yang dapat TPG sebanyak 1,1 juta dan guru ASND yang dapat tambahan penghasilan ada 527,4 ribu orang. Selebihnya ada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Berdasarkan info di atas, ASN dan pensiunan yang anggarannya bersumber dari APBD menerima gaji-13 yang salah satu komponennya mencakup tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Dirilis Kemarin, Apa Itu Rapor Pendidikan Versi 2.0 Untuk Satuan Pendidikan? Simak Selengkapnya

Lantas, kapan gaji-13 tahun 2023 akan disalurkan kepada ASN dan pensiunan?

Gaji-13 tahun 2023 berdasarkan juknis diberikan setelah penyaluran THR di hari raya idul fitri tahun 2023.

ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji 13 mulai bulan Juni tahun 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima seperti halnya dengan THR tahun 2023.

Namun, jadwal pencairan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pemerintah, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler