TERBARU, Kemenkeu Berikan 3 Jalan Pintas Supaya DAU Cair dan Formasi PPPK Selamat, Bismillah Tepat Sasaran?

15 Mei 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi Kemenkeu membahas soal DAU dan formasi PPPK /wavebreakmedia_micro/Freepik

BERITASOLORAYA.com Pemda keluhkan Kemenkeu yang tak kunjung batang hidungnya usai berjanji akan menjamin penggajian bagi formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023. Kemenkeu sebelumnya sudah menjanjikan hal tersebut melalui ketentuan terkait DAU yang tercantum dalam Permenkeu No. 212 Tahun 2022.

Namun, penggajian formasi PPPK yang termasuk dalam bagian yang sudah ditentukan penggunaannya tidak boleh digunakan untuk pendanaan lainnya selain untuk formasi PPPK.

Sri Mulyani juga menetapkan dalam peraturan ini, kalau jumlah formasi PPPK yang penggajiannya ditentukan dalam DAU ini, adalah berdasarkan penetapan kebutuhan formasi di tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan pada formasi tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gubernur Jatim Telah Siapkan Pelatihan Bisnis Digital untuk Pekerja Migran, Gimana Teknisnya?

Maka, dalam Permenkeu ini disebutkan pula jumlah kebutuhan PPPK pada tahun 2022 dan prediksi jumlah kebutuhan PPPK tahun 2023.

Syaiful Huda, Ketua Umum Komisi X DPR RI yang sempat berkunjung ke Kabupaten Purwakarta bersama jajarannya, mengatakan kalau banyak pemerintah daerah yang kesulitan mengenai penganggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK.

Inilah alasan mengapa kebutuhan yang diusulkan pemda sangat sedikit bahkan tidak mencapai 50% kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Umum Komisi X tersebut kemudian berpendapat bahwasanya kebijakan pemerintah pusat dalam mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK guru kurang tepat dan kurang holistik.

Baca Juga: Pra Pendaftaran PPDB 2023 SUDAH DIMULAI, bagi CPDB Jenjang SMP, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

“Apa yang menjadi keluhan ini di banyak tempat rata-rata sama,” ujar Syaiful Huda saat kunjungannya ke Purwakarta.

“Di mana kuotanya masih banyak, sementara kebijakan di pusat masih centang dan butuh kesepakatan antara Kemendikbud, BKN, dan Kemenpan RB,” lanjutnya.

Ditambahkan Ketua Umum Komisi X tersebut, “Maunya pemda gaji dan tunjangan PPPK akan dibebankan APBN, sekarang kan dibelah. Gaji dari APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.”

“Ini membuat pemerintah daerah harus menghitung terus menerus kemampuan fiskal di daerahnya, itu tidak mudah,” jelas Syaiful Huda.

Baca Juga: ATURAN BARU, Kemendikbud Wajibkan Guru Ikuti Uji Kompetensi, Simak Selengkapnya

Dian Putra, Kepala Seksi PAD dan Kapasitas Fiskal dari Kemenkeu, seolah menjawab keluhan para pemda yang katanya tak kunjung menambahkan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Berdasarkan penuturannya, sejumlah anggaran yang dijanjikan dalam DAU baru akan disalurkan jika instansi pemerintah tersebut sudah menyampaikan laporan realisasinya perihal pengangkatan PPPK formasi 2022 kemarin.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim, Kepala Seksi itu berkata, tanpa adanya laporan realisasi anggaran DAU untuk bagian yang penggunaannya sudah ditentukan belum bisa disalurkan oleh Kemenkeu ke rekening kas daerahnya.

Baca Juga: Kuliah di Maroko Gratis? Yuk, Daftar Beasiswa AMCI 2023 di Laman Resmi Kemenag



Disampaikan pula oleh Dian, penyaluran dana ini baru bisa dilakukan setiap bulan dengan jumlah sebanyak 1 ½ dari pagu alokasi, yang mana ketentuannya sebagai berikut:

1. Paling cepat hari kerja pertama di bulan Januari, dan hanya untuk bulan Januari tahun berkenaan saja.

2. Sementara untuk bulan selain Januari, paling cepat hari kerja terakhir di bulan Februari - Desember pada tahun berkenaan.

Baca Juga: SUDAH DIMULAI! Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN dan Unggah Kelengkapan Dokumen Dibuka, Berikut Langkahnya

Tak lupa, Dian juga menjelaskan perihal syarat salur yang harus dipenuhi instansi dalam menyerahkan hasil laporan realisasi yang diminta pemerintah, yaitu seperti berikut:


1. Realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada PNS dan PPPK di instansi pemerintahnya.

2. Realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau sejenisnya, yang dibayarkan pada PNS dan PPPK.

3. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji beserta tunjangan bagi PPPK guru dan non-guru berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Gas Tbk untuk Posisi Jr. Assistant III, Operation and Maintenance Management

Laporan ini harus diberikan setiap tanggal 14 setiap bulan, sebelum bulan penyaluran DAU di tahun berkenaan.

Ditegaskan oleh Dian, “Jadi, DAU dalam PMK 212 itu tidak bisa digunakan untuk PPPK yang sudah bekerja, yang NIP-nya 2021.”

Dian juga menandaskan, karena kira-kira para pegawai PPPK mulai bekerja di bulan April, maka penghitungan gajinya akan dihitung hingga 9 bulan ke depan. Bahkan, PPPK tersebut seharusnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler