UPDATE, Aturan DAU tentang Gaji PPPK Tahun 2023, Bisa Dirapel Bulan April?

- 5 April 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK /Instagram.com/bank indonesia
BERITASOLORAYA.com - Gaji PPPK tahun 2023, pada dasarnya sudah diatur dalam DAU berdasarkan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 (PMK 212). Selain gaji, tunjangan untuk pegawai PPPK tahun 2022/2023 tertera secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Gaji pegawai PPPK, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 (PMK 212), memiliki kemungkinan dapat dirapel dari bulan April tahun 2023 tapi, ternyata dalam juknis lainnya diatur tentang hal tersebut.

Pada poin keempat, yang termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 (PMK 212) membahas secara rinci terkait jumlah formasi PPPK tahun 2022/2023 yang diperhitungkan dalam DAU penggajian formasi PPPK.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, adapun alokasi anggaran gaji PPPK yang sudah diperhitungkan dalam DAU berdasarkan jumlah formasi PPPK 2022/2023, adalah sebagai berikut:

- Anggaran PPPK tahun 2022= Alokasi gaji ditambah tunjangan 9 bulan, ditambah THR plus gaji-13 (April-Desember).
 
- Anggaran PPPK tahun 2023= Alokasi gaji ditambah tunjangan 3 bulan (Oktober-Desember).
 
 
Apakah Gaji PPPK Tahun 2023 Bisa Dirapel Bulan April?

Berdasarkan alokasi anggaran DAU dalam PMK 212, terdapat pertanyaan: Apakah pegawai yang sudah mendapatkan SK PPPK bulan Mei/Juni/Juli, berdasarkan alokasi anggaran yang sudah disediakan bulan April, gajinya dapat dirapel?

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 perihal teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK menjawab pertanyaan tersebut, yang diperuntukkan bagi pegawai yang ditugaskan di instansi daerah.

Pada juknis, bagian ketiga menjawab terkait syarat pembayaran tunjangan serta gaji PPPK. Ayat 1, Pasal 23 disebutkan jika pegawai PPPK akan menerima gajinya sesudah menandatangani perjanjian kerja.

Selain itu setelah diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan sesudah melakukan tugas yang harus dibuktikan dengan SPMT.
 
Baca Juga: PNS Cek Rekening Segera, THR 2023 Dicairkan Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulai 4 April, Alhamdulillah..

Penerbitan SPMT, yang mengatur perihal petunjuk teknis pengadaan PPPK mengikuti ketentuan sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana ayat 2. Selain itu, sebelum menerbitkan SPMT, pegawai terlebih dahulu harus mempunyai NIP.

SPMT tidak diberlakusurutkan, sebagaimana dalam ayat 3 dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan dari penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

SPMT yang diberlakusurutkan, contohnya seperti jika ada SPMT yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari tapi, sudah diberlakukan tanggal 1 Januari. Padahal, paling minim adalah SPMT PPPK, antara tanggal penetapan dan tanggal diberlakukan memiliki kesamaan.

Dalam hal pegawai PPPK, bagi yang melaksanakan tugas sesuai SPMT di tanggal hari kerja pertama bulan berkenan, maka tunjangan dan gaji pegawai PPPK yang diberikan terhitung mulai pada berkenaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4.
 
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Artinya adalah apabila pegawai menerima SK dan SPMT pada tanggal 1 April, maka gajinya baru dapat diterima di bulan April.

Adapun bagi pegawai PPPK yang melakukan tugasnya sesuai SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan tanggal seterusnya di bulan berkenaan, maka tunjangan dan gaji yang diberikan terhitung mulai bulan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam Ayat 5.

Artinya adalah apabila pegawai menerima SK dan SPMT pada tanggal 2 April, maka gajinya baru dapat diterima di bulan Mei.

Berdasarkan ketentuan dalam juknis, dapat disimpulkan jika tunjangan dan gaji pegawai PPPK akan dibayarkan sesuai SK dan SPMT yang diterbitkan pada bulan berkenaan dan tidak ada rapelan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x