KUR Mikro Mandiri 2023 Limit Capai Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cicilan Rp300 Ribuan per Bulan, Persyaratannya…

16 Mei 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR Mikro Mandiri 2023 limit tinggi dengan cicilan rendah /Pexels / RDNE Stock project

BERITASOLORAYA.com - KUR Mikro Mandiri 2023 memiliki limit pencairan dana mencapai Rp100 juta dan tidak mensyaratkan agunan tambahan. Selain itu, cicilan hanya Rp300 ribuan per bulan dengan persyaratan kredit yang ringan, mudah, dan cepat.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan perbankanyang ditujukan kepada pelaku UMKM yang feasible tapi belum bankable.

Maksud feasible yaitu calon debitur memiliki objek usaha yang layak dibiayai, sedangkan belum bankable yaitu calon debitur tidak memiliki agunan sebagai persyaratan kredit.

Baca Juga: PERLU TAHU, PNS dan Pensiunan pada Kriteria Ini akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp18 Juta, Simak Selengkapnya

Khusus KUR Mikro Mandiri ini memiliki suku bunga yang kecil dan bersaing. Adapun ketentuannya yaitu penerima pertama sebesar 6 persen efektif perbulan, penerima kedua 7 persen, penerima ketiga 8 persen, dan penerima kelima 9 persen.

Limit kredit KUR Mikro ini cukup besar dan bervariasi yaitu mulai Rp10 juta sampai Rp100 juta. Jangka waktu pembiayaannya untuk calon debitur KMK (Kredit Modal Kerja) 3 tahun, sedangkan calon debitur KI (Kredit Investasi) 5 tahun.

Terdapat dokumen persyaratan tambahan apabila melakukan pengajuan kredit dengan limit di atas Rp50 juta, maka calon debitur harus menyerahkan NPWP.

Detail cicilan untuk KUR Mikro pun bervariasi bergantung pada plafond pembiayaan yang diambil, tetapi per bulannya start mulai Rp300 ribuan dengan detailnya pada tabel angsuran berikut ini:

Baca Juga: KUR Super Mikro Mandiri 2023 Tanpa Agunan dengan Bunga Ringan, Angsuran Rp300 Ribuan per Bulan, Pengajuannya…

Tabel KUR Mandiri 2023

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Bank Mandiri pada 16 Mei 2023, berikut ini detail persyaratan pengajuan KUR Mikro yang terdiri atas:

Persyaratan Calon Debitur:

- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau berstatus sudah menikah.

- Calon debitur sebelumnya tidak pernah menerima pembiayaan, kecuali untuk kredit keperluan rumah tangga, kredit skala ultra mikro, dan pinjaman berbasis tekonologi informasi (digital). Ketentuan tambahan yaitu kolektibilitas kredit wajib berstatus lancar.

Baca Juga: Bansos PPKS Bakal Ditarik Dinsos Tulungagung Kalau Kedapatan Lakukan Ini

- Apabila konsumen telah melunasi pembiayaan sebelumnya, maka wajib menyerahkan surat keterangan lunas atau lampiran cetakan rekening kredit.

- Calon debitur adalah pelaku UMKM dengan minimal waktu operasional usaha selama 6 bulan.

- Khusus calon debitur memiliki latar belakang sebagai pekerja yang terkena PHK, maka wajib mengikuti pelatihan kewirausahaan dan minimal operasional usaha 3 bulan.

- Calon penerima KUR Mikro yang memiliki usaha di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, maka bisa mengajukan pembiayaan maksimal empat kali. Sementara, di luar sektor tersebut maksimal pengajuan KUR hanya sebanyak dua kali.

Persyaratan Dokumen:

Baca Juga: BERITA TERKINI! Pemilik KTP Kriteria Khusus Bisa Dapat 4 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

- Nomor Induk Berusaha (NIB); atau

- Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang ditebitkan oleh pejabat berwenang di RT/RW dan kelurahan/desa; atau

- Surat keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;

- Dokumen NPWP khusus pengajuan limit di atas Rp50 juta.

Baca Juga: KUR Mandiri Terbaru 2023, Jangka Waktu dan Angsuran Mudah. Pinjam Rp10 Juta, Cicilan 12 Bulan Hanya Segini...

Apabila Anda membutuhkan pembiayaan usaha dengan limit mencapai Rp100 juta, maka KUR Mikro Mandiri 2023 ini adalah pilihan yang tepat. Semoga informasi ini dapat membantu usaha Anda terus berkembang.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler