MANTAP BANGET, 189 PPPK di Daerah Berikut Diberi Gaji ke-13 oleh Menkeu, Siapa Saja Penerimanya?

16 Mei 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberi gaji ke-23 oleh Menkeu /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com Ribuan PPPK sudah bersiap dalam tahap pengusulan NIP oleh BKN, 25 hari ke depan nomor induknya bakal diterbitkan dan diangkat menjadi PPPK yang resmi. Saat pengangkatan sebagai pegawai PPPK, calon PPPK akan diserahi SK pengangkatan sebagai wujud ketetapan pengangkatan dari pejabat PPK atau pemimpin instansinya.

Pejabat PPK nantinya akan menyerahkan SK pengangkatan dan pegawai PPPK langsung bisa melaksanakan tugasnya sebagai PPPK.

SK pengangkatan dan ketetapan pengangkatan bisa juga tak langsung diberikan setelah calon PPPK tersebut menerima NIP, paling lambat hingga 30 hari sejak NIP-nya ditetapkan.

Baca Juga: Raih Juara Umum Esport SEA Games 2023, Indonesia Menangkan Perebutan Sengit Lawan Negara ini!

Bagi PPPK yang sudah diangkat dapat melaksanakan tugas atau sudah mulai bekerja di hari pertamanya berdasarkan yang ada di dalam perjanjian kerjanya agar segera dapat gaji dan tunjangan melekat di bulan pertama bekerja.

Sebab, telat bekerja sehari saja, gaji pertama akan langsung terhempas hingga bulan depan, ketentuan ini mengacu pada peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Kabarnya, PPPK yang diangkat antara bulan Mei sampai Juni bakal dapat gaji ke-13 tahun 2023 ini? Menurut PMK No. 212 Tahun 2022, formasi PPPK yang sudah diangkat sampai dengan bulan Juni akan dapat gaji ke-13 yang penyalurannya dijadwalkan bulan Juni ini.

Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan terjadwal pada bulan Juni 2023 ini, untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: WOW, Ternyata ada Tambahan Sebanyak Rp 550 Ribu Diluar Uang Makan, PNS Semakin Makmur

Nah, kali ini ada Pemkot Jambi yang menyerahkan SK pengangkatan pada 189 PPPK di daerahnya.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi mengatakan bahwa SK pengangkatan sudah siap diserahkan pada 17 Mei 2023, yang mana tanggal ini adalah HUT Pemerintah Kota Jambi ke-77 Tahun.

PMK No. 212 mengatakan, bagian DAU yang sudah ditentukan penggunaannya untuk formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023, akan memuat gaji dan tunjangan bagi PPPK hingga 9 bulan ke depan.

Dian Putra, Kepala Seksi PAD Kemenkeu, mengatakan bahwa formasi PPPK 2022 dan formasi berhak mendapat THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Selain Pulau Komodo, NTT atau Nusa Tenggara Timur Miliki Deretan Keindahan Bumi Ini. Apa Saja? Cek Berikut

Jadi, penggajian bagi PPPK yang disebutkan dalam DAU adalah gaji + tunjangan melekat selama 9 bulan dan masih ditambah lagi 2 bulan untuk THR dan gaji ke-13.

Namun, bagi PPPK yang baru diangkat sekarang sudah tidak bisa terima THR dari pemerintah, hanya berpeluang mendapat gaji ke-13 yang dibayar pada Juni 2023.

Komponen besaran gaji ke-13 pun sama dengan komponen THR 2023 yaitu terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya dan terakhir tukin 50% bagi PPPK di instansi pusat atau 50% TPP bagi PPPK di instansi daerah.

Maka, gaji formasi PPPK 2022 yang sudah diangkat ini langsung dihujani gaji dengan nominal besar. Gaji pokok + gaji ke-13 yang dibayar bulan Juni 2023.

Baca Juga: TOP 25 SMA MA Negeri dan Swasta di Bandung Versi LTMPT, Lengkap dari Peringkat Nasional Sekaligus Provinsi

Oleh karena itu, 189 PPPK di Kota Jambi yang SK pengangkatannya akan diserahkan pada tanggal 17 Mei itu kemungkinan akan kebagian gaji ke-13 tahun 2023, mengacu pada Peraturan Menkeu No. 212 Tahun 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler