SAH, PNS Golongan IV Potongan TPG Lebih Tinggi dari Golongan III, Cek Juknisnya

18 Mei 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi PNS golongan IV dan golongan III /Kementerian Perindustrian/
BERITASOLORAYA.com - Gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan yang diatur pemerintah berdasarkan dengan golongan yang dimiliki. Selain itu, pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan potongan sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong dari segi pajak dan juga BPJS kesehatan yang diatur dalam dua juknis resmi dengan besaran yang berbeda per golongan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemotongan pajak TPG PNS mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 perihal Tarif Pemotongan dan juga Pengenaan Pajak Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Kalimantan Versi LTMPT, Juara 1 dari Kabupaten Banjar

Sementara untuk ketentuan pemotongan BPJS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, dalam pemotongan pajak tunjangan, diatur dalam Pasal 4 yang bersifat final dengan ketentuan besaran pemotongan sebagai berikut ini:

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 0% dari jumlah bruto penghasilan, yang ditunjukkan bagi golongan I, II, TNI, Polri pangkat tamtama, bintara serta pensiunan.

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 5% yang ditujukan bagi PNS golongan III, TNI, Polri golongan pangkat perwira pertama serta segenap PNS yang pensiun dengan jabatan tersebut.

Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

- Potongan pajak tunjangan sebanyak 15% yang ditujukan bagi PNS golongan IV, TNI, Polri golongan pangkat perwira menengah, perwira tinggi serta segenap PNS yang pensiun dengan jabatan tersebut.

Sementara untuk pemotongan BPJS, diatur dalam juknis lainnya yang tertuang dalam Pasal 30 mengenai pemotongan tunjangan sertifikasi guru, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

- Pemotongan BPJS kesehatan sebanyak 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau instansi pemerintah yang bersangkutan untuk PNS, pejabat negara, pemimpin serta anggota DPRD, Polri, TNI, kepala desa dan juga perangkat desa.

- Pemotongan BPJS kesehatan sebanyak 1% akan dibayarkan oleh pegawai atau pekerja dengan jabatan PNS, pejabat negara, pemimpin serta anggota DPRD, Polri, TNI, kepala desa dan juga perangkat desa.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2023: Pernyataan Dirjen GTK Kembali Disorot, Ungkap Hal Ini untuk Mendikbud..

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat jumlah besaran potongan pajak Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi golongan III dan IV mempunyai perbedaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Potongan pajak PNS golongan IIIa masa kerja 10 tahun:

Gaji pokok: Rp3.012.000

Tunjangan: gaji pokok per triwulan Rp9.036.000

Pajak: 5%

Jumlah: Rp3.012.000 x Rp9.036.000 x 5% = Rp451.800.

Artinya potongan pajak golongan III sebanyak Rp451.800.

Baca Juga: SEMUA Guru Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK Merapat. Kemdikbud Berikan Bantuan Dana Luar Biasa

2. Potongan pajak PNS golongan IV

Gaji pokok: Rp3.554.900

Tunjangan: gaji pokok per triwulan Rp10.664.700

Pajak: 15%

Jumlah: Rp3.554.900 x Rp10.664.700 x 15% = Rp1.599.705

Artinya golongan IV potongan pajak tunjangan sebesar Rp1.599.705.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler